Sabtu, 16 Mei 2026

Lebaran 2026

Penumpang KA Diingatkan Aturan Bagasi, Ini Batas Maksimal yang Diperbolehkan

PT KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang arus balik Lebaran 2026 untuk mematuhi aturan bagasi.

Tayang:
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
istimewa/KAI Daop 7 Madiun
ATURAN BAGASI - Suasana penumpang kereta api di stasiun wilayah PT KAI Daop 7 Madiun, Sabtu (28/3/2026). PT KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang arus balik Lebaran 2026 untuk mematuhi aturan bagasi. 

Ringkasan Berita:
  • PT KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang arus balik Lebaran 2026 untuk patuhi aturan bagasi demi kenyamanan dan keselamatan.
  • Setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal 20 kg dengan dimensi 70x48x30 cm; kelebihan dikenakan biaya Rp10.000/kg (eksekutif) dan Rp2.000/kg (ekonomi).
  • Mobilitas penumpang masih tinggi, KAI sediakan kereta tambahan dan promo tiket, serta imbau datang 30 menit sebelum keberangkatan.

 

 

SURYA.co.id, KEDIRI - PT KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang arus balik Lebaran 2026 untuk mematuhi aturan bagasi.

Imbauan ini disampaikan guna menjaga kenyamanan dan keselamatan perjalanan di tengah tingginya mobilitas penumpang menjelang berakhirnya masa Angkutan Lebaran.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menuturkan, aturan bagasi menjadi perhatian penting agar ruang kabin tetap aman dan tidak mengganggu akses penumpang.

"Kami mengingatkan pelanggan agar memperhatikan ketentuan bagasi sebelum berangkat, sehingga perjalanan tetap nyaman dan tidak mengganggu penumpang lain," kata Tohari kepada SURYA.co.id, Sabtu (28/3/2026).

Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api

Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram per orang.

Baca juga: Ada 2.286 Pelanggan Kereta Api di Stasiun Kediri di H2 Lebaran, Daop 7 Catat Lonjakan Penumpang

Selain berat, volume barang juga dibatasi maksimal 100 desimeter kubik atau setara dimensi 70 x 48 x 30 sentimeter.

"Apabila barang bawaan melebihi batas tersebut, pelanggan akan dikenakan biaya tambahan," jelas Tohari.

Biaya Kelebihan Bagasi

Untuk biaya, lanjutnya, kelas eksekutif, biaya kelebihan bagasi dipatok Rp 10.000 per kilogram, sedangkan pelanggan kelas ekonomi dikenakan Rp 2.000 per kilogram.

KAI juga menegaskan barang bawaan yang beratnya lebih dari 40 kilogram atau memiliki volume di atas 200 desimeter kubik tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kabin. 

"Ketentuan ini diterapkan agar ruang kabin tetap aman, tertata, dan tidak mengganggu akses keluar masuk penumpang," paparnya.

Jumlah Penumpang KA Daop 7 Madiun

Di sisi lain, arus balik di wilayah Daop 7 Madiun masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. 

Pada Jumat (27/3/2026), jumlah pelanggan berangkat mencapai 14.937 orang dan kedatangan 10.776 orang, sementara Sabtu (28/3/2026) tercatat sementara 13.272 keberangkatan.

KA Tambahan Hingga 1 April 2026

Untuk mengakomodasi lonjakan pelanggan, KAI juga tetap menjalankan sejumlah perjalanan KA tambahan hingga 1 April 2026, termasuk KA Brantas Tambahan relasi Blitar-Pasar Senen.

Masyarakat juga masih bisa memanfaatkan promo diskon tiket ekonomi 30 persen dan promo eksekutif 'Silaturahmi' 20 persen.

"Pelanggan kami sarankan datang lebih awal, minimal 30 menit sebelum keberangkatan, sekaligus memastikan barang bawaan sesuai ketentuan agar proses boarding berjalan lancar," tutup Tohari.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved