PKPI Gelar Ujian Sertifikasi di Surabaya, Jadi Wadah untuk Melahirkan Kurator Profesional

Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) melaksanakan ujian Sertifikasi Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan 1 di Kota Surabaya, Jatim

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
SERTIFIKASI KURATOR - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) melaksanakan ujian Sertifikasi Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan 1 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025). Berlangsung di Aula AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), ajang ini menjadi wadah untuk melahirkan kurator profesional. 

Naskah akademik akan dibahas bersama, sebagai bahan konsultasi terhadap DPR sebagai pembentuk undang-undang.

"RUU profesi kurator dan pengurus itu memang sekarang sedang digodok. Kami dari PKPI sebagai anggota komite yang baru ini, mempunyai pandangan tersendiri terkait profesi," tutur Albert.

Pada diskusi tersebut, ada beberapa isu yang diangkat. Di antaranya, posisi kurator terhadap penegak hukum, perlindungan terhadap Kurator hingga aturan sertifikasi kurator kepailitan.

"Kami inventaris masukan-masukan agar kami bisa kemudian mengusulkan kepada pemerintah dan DPR. Nah, memang profesi kurator dalam praktik seringkali terjadi yang namanya kriminalisasi," ungkapnya.

Seringkali, kurator berhadapan dengan kasus hukum. Padahal, kurator sebenarnya memiliki posisi melaksanakan perintah pengadilan.

Tantangannya, kurator belum memiliki payung hukum untuk melindungi profesi ini. 

"Kurator biasanya berlindung di pasal 50 atau 51 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf," Albert menjelaskan.

"Jadi misalkan kurator menjalankan undang-undang, itu kan tidak bisa dipidana. Kurator menjalankan kekuasaan yang sah, karena kurator itu kan diangkat oleh pengadilan. Pengadilan itu kan kekuasaan yang sah. Kekuasaan negara di bidang yudisial," tambahnya.

Nantinya, perlindungan terhadap kurator akan dituangkan secara khusus dalam produk hukum yang baru. PKPI akan membahas hal tersebut dengan DPR dan pemerintah.

"Kalau itu (peran kurator) merupakan perintah dari kekuasaan yang sah, maka tidak bisa dipidana. Jadi selama ini masih bersifat perlindungan yang masih bersifat umum, belum bersifat khusus. Jadi belum ada undang-undang khusus yang mengatur profesi," tandas Albert.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved