PKPI Gelar Ujian Sertifikasi di Surabaya, Jadi Wadah untuk Melahirkan Kurator Profesional

Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) melaksanakan ujian Sertifikasi Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan 1 di Kota Surabaya, Jatim

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
SERTIFIKASI KURATOR - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) melaksanakan ujian Sertifikasi Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan 1 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025). Berlangsung di Aula AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), ajang ini menjadi wadah untuk melahirkan kurator profesional. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) melaksanakan ujian Sertifikasi Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan 1 di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (13/9/2025). 

Berlangsung di Aula AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), ajang ini menjadi wadah untuk melahirkan kurator profesional.

Di Indonesia, seorang kurator bertugas mengurus dan membereskan harta debitur pailit, atau debitur yang sedang dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). 

Baik dalam menguasai dan mengamankan harta pailit, mengelola harta pailit, menginventarisasi harta debitur, melakukan pemberesan (likuidasi) hingga membagi hasil penjualan kepada kreditur.

Besarnya tugas seorang kurator membutuhkan sertifikasi profesi khusus, sehingga memiliki standarisasi kompetensi maupun legalitas profesi sesuai perundangan. 

"Kami berkeinginan untuk mencetak kurator-kurator yang handal, profesional dan berintegritas," kata Ketua Umum PKPI Albert Riyadi Suwono saat dikonfirmasi seusai acara.

"Tugas seorang kurator adalah mengelola harta pailit. Harta pailit itu kan berkaitan dengan uang atau harta. Sehingga, perlu kami cetak orang-orang yang berintegritas, agar tidak berbuat curang atau melakukan pelanggaran-pelanggaran," imbuhnya.

Organisasi profesi yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sejak 2014 tersebut, memberikan atensi dalam etik seorang kurator

"Kami juga sudah membentuk dewan kehormatan yang akan menegakkan kode etik," ucap Albert.

Dengan memastikan kredibilitas kurator, induk organisasi juga bertujuan memberikan perlindungan kepada anggota. Sehingga, kepercayaan dari masyarakat akan meningkat.

Diikuti 34 peserta, mereka mengikuti dua tahap ujian. Setelah hari ini mengikuti ujian tertulis, bulan depan masing-masing akan mengikuti ujian wawancara.

"Bulan depan yang menguji dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia (Widodo), bersama kami sebagai pimpinan organisasi profesi dari Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesi," terang Albert.

Selain melalui ujian sertifikasi, PKPI juga berupaya melindungi kurator dengan payung hukum yang jelas. 

PKPI mendorong adanya perundangan yang mengatur peran dan fungsi Kurator.

Di hari yang sama tersebut, PKPI melaksanakan diskusi untuk menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) profesi kurator dan pengurus. 

Naskah akademik akan dibahas bersama, sebagai bahan konsultasi terhadap DPR sebagai pembentuk undang-undang.

"RUU profesi kurator dan pengurus itu memang sekarang sedang digodok. Kami dari PKPI sebagai anggota komite yang baru ini, mempunyai pandangan tersendiri terkait profesi," tutur Albert.

Pada diskusi tersebut, ada beberapa isu yang diangkat. Di antaranya, posisi kurator terhadap penegak hukum, perlindungan terhadap Kurator hingga aturan sertifikasi kurator kepailitan.

"Kami inventaris masukan-masukan agar kami bisa kemudian mengusulkan kepada pemerintah dan DPR. Nah, memang profesi kurator dalam praktik seringkali terjadi yang namanya kriminalisasi," ungkapnya.

Seringkali, kurator berhadapan dengan kasus hukum. Padahal, kurator sebenarnya memiliki posisi melaksanakan perintah pengadilan.

Tantangannya, kurator belum memiliki payung hukum untuk melindungi profesi ini. 

"Kurator biasanya berlindung di pasal 50 atau 51 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf," Albert menjelaskan.

"Jadi misalkan kurator menjalankan undang-undang, itu kan tidak bisa dipidana. Kurator menjalankan kekuasaan yang sah, karena kurator itu kan diangkat oleh pengadilan. Pengadilan itu kan kekuasaan yang sah. Kekuasaan negara di bidang yudisial," tambahnya.

Nantinya, perlindungan terhadap kurator akan dituangkan secara khusus dalam produk hukum yang baru. PKPI akan membahas hal tersebut dengan DPR dan pemerintah.

"Kalau itu (peran kurator) merupakan perintah dari kekuasaan yang sah, maka tidak bisa dipidana. Jadi selama ini masih bersifat perlindungan yang masih bersifat umum, belum bersifat khusus. Jadi belum ada undang-undang khusus yang mengatur profesi," tandas Albert.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved