PKPI Gelar Ujian Sertifikasi di Surabaya, Jadi Wadah untuk Melahirkan Kurator Profesional

Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) melaksanakan ujian Sertifikasi Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan 1 di Kota Surabaya, Jatim

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
SERTIFIKASI KURATOR - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) melaksanakan ujian Sertifikasi Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan 1 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025). Berlangsung di Aula AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), ajang ini menjadi wadah untuk melahirkan kurator profesional. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) melaksanakan ujian Sertifikasi Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan 1 di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (13/9/2025). 

Berlangsung di Aula AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), ajang ini menjadi wadah untuk melahirkan kurator profesional.

Di Indonesia, seorang kurator bertugas mengurus dan membereskan harta debitur pailit, atau debitur yang sedang dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). 

Baik dalam menguasai dan mengamankan harta pailit, mengelola harta pailit, menginventarisasi harta debitur, melakukan pemberesan (likuidasi) hingga membagi hasil penjualan kepada kreditur.

Besarnya tugas seorang kurator membutuhkan sertifikasi profesi khusus, sehingga memiliki standarisasi kompetensi maupun legalitas profesi sesuai perundangan. 

"Kami berkeinginan untuk mencetak kurator-kurator yang handal, profesional dan berintegritas," kata Ketua Umum PKPI Albert Riyadi Suwono saat dikonfirmasi seusai acara.

"Tugas seorang kurator adalah mengelola harta pailit. Harta pailit itu kan berkaitan dengan uang atau harta. Sehingga, perlu kami cetak orang-orang yang berintegritas, agar tidak berbuat curang atau melakukan pelanggaran-pelanggaran," imbuhnya.

Organisasi profesi yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sejak 2014 tersebut, memberikan atensi dalam etik seorang kurator

"Kami juga sudah membentuk dewan kehormatan yang akan menegakkan kode etik," ucap Albert.

Dengan memastikan kredibilitas kurator, induk organisasi juga bertujuan memberikan perlindungan kepada anggota. Sehingga, kepercayaan dari masyarakat akan meningkat.

Diikuti 34 peserta, mereka mengikuti dua tahap ujian. Setelah hari ini mengikuti ujian tertulis, bulan depan masing-masing akan mengikuti ujian wawancara.

"Bulan depan yang menguji dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia (Widodo), bersama kami sebagai pimpinan organisasi profesi dari Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesi," terang Albert.

Selain melalui ujian sertifikasi, PKPI juga berupaya melindungi kurator dengan payung hukum yang jelas. 

PKPI mendorong adanya perundangan yang mengatur peran dan fungsi Kurator.

Di hari yang sama tersebut, PKPI melaksanakan diskusi untuk menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) profesi kurator dan pengurus. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved