Sidang Kasus Pembunuhan Siswi di Jombang, Ayah Korban Menangis Sampai Menolak Menatap 3 Pelaku

Dalam persidangan, JPU Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira menghadirkan satu saksi, yakni Misman (60), ayah kandung korban.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
SIDANG PEMBUNUHAN SISWI - Tiga terdakwa rudapaksa dan pembunuhan siswi SMA diadili di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (15/7/2025). Orangtua korban sempat emosional saat memberi kesaksian. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Sidang kedua kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang,  Selasa (15/7/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

Dalam persidangan, JPU Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira menghadirkan satu saksi, yakni Misman (60), ayah kandung korban.

Tubuh rentanya yang mulai ringkih dimakan usia berjalan menuju kursi yang disediakan. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini berjalan pelan berhadapan langsung dengan majelis hakim. 

Dengan baju batik panjang dan celana kainnya, Misman duduk di hadapan majelis hakim, di sebelah kirinya duduk JPU, dan di sebelah kanannya ada tiga terdakwa beserta kuasa  hukumnya. 

Saat hakim ingin Misman melihat tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, APW (19), ATF (19), dan LIF (32), ia menolaknya.

Pria tua itu terlihat tidak kuasa menahan emosi atas perbuatan para terdakwa terhadap putrinya. Dalam kesaksiannya, Misman mengaku tidak mengenal ketiga terdakwa. "Tidak kenal," ucapnya singkat. 

Ia juga sempat kesulitan mengingat detail kejadian hari itu, namun ia menyebut bahwa anaknya pamit keluar rumah sekitar pukul 16.30 WIB dengan alasan hendak transaksi COD.

"Pamitannya COD-an. Tetapi soal barang apa, saya tidak tahu," ujarnya sesenggukan mengingat kembali anaknya. 

Ia menambahkan, korban keluar rumah dengan sepeda motor Honda Vario. Karena hingga pukul 18.00 WIB korban belum pulang, keluarga mulai khawatir. 

Misman lalu meminta keponakannya, Aan, untuk menghubungi korban lewat telepon. Namun, panggilan tersebut tidak pernah dijawab. Upaya serupa dilakukan oleh paman korban, namun hasilnya sama tidak ada kabar hingga malam hari.

Saat ditanya oleh hakim, Misman kembali menegaskan bahwa putrinya adalah sosok pendiam dan tidak banyak bercerita tentang kehidupan pribadinya. 

Di rumah, ia dikenal sebagai anak penurut yang sering membantu pekerjaan rumah tangga. "Anaknya pendiam. Di rumah juga sering bantu-bantu, seperti mencuci piring dan bersih-bersih," ungkapnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung, Selasa (22/7/2025), dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak JPU.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.  *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved