TAG
peredaran narkoba di Tulungagung
-
Kemudian pada Juni 2025 Grenda kembali order 30 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil double L, lagi-lagi diranjau di Desa Gendingan.
Jumat, 15 Agustus 2025
-
Para tersangka ini terlibat dalam 11 perkara narkotika, 3 perkara obat keras berbahaya jenis double L dan 2 perkara minuman keras (miras).
Jumat, 21 Maret 2025
-
Lapas Tulungagung lalu menghubungi Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk menindaklanjuti temuan ini.
Minggu, 22 Desember 2024
-
Pengungkapan jaringan ini bermula pengintaian yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tulungagung terhadap AT.
Senin, 29 April 2024
-
Pemecatan ini juga wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi pada anggota yang melakukan pelanggaran
Senin, 1 April 2024
-
“Prosesnya memang panjang karena perlu memastikan keduanya memang sedang memegang barang bukti,” sambung Anshori.
Senin, 8 Mei 2023
-
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun
Kamis, 2 Maret 2023