Berita Tulungagung

Polisi Tulungagung Dipecat Karena Edarkan Sabu, Kapolres Tegaskan Demi Kebaikan Organisasi Polri

Pemecatan ini juga wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi pada anggota yang melakukan pelanggaran

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mencoret foto anggota yang terlibat peredaran narkoba, Senin (1/4/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada salah satu anggotanya, Aiptu Udi Cahyono. Mantan anggota Unit Lantas Polsek Ngunut ini sebelumnya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Pemecatan ini dilakukan setelah Polres Tulungagung menerima Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim nomor KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.Putusan ini berlaku sejak 31 Maret 2024.

Dalam penjelasannya disebutkan, UC melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Upacara pemberhentian UC dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi di halaman Polres Tulungagung, Senin (1/4/2024). Tetapi UC tidak bisa dihadirkan karena sedang menjalani hukuman.

Sebagai gantinya, foto UC dibawa oleh seorang personel Polres Tulungagung di tengah lapangan upacara. Dua personel Provost berdiri di kanan dan kiri, layaknya mengawal personel yang sedang bermasalah.

Kapolres kemudian mencoret foto Udi dengan tanda silang "Aiptu UC telah melanggar kode etik profesi Polri," jelas kapolres setelah upacara.

Ia melanjutkan, upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga disiplin kepolisian. Selain itu tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri.

Pemecatan ini juga wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi pada anggota yang melakukan pelanggaran. "Sebagai pimpinan, saya tentu cinta kepada personel Polri, tetapi lebih cinta kepada organisasi Polri," tegas Arsya.

PTDH adalah pengakhiran masa dinas oleh pejabat yang berwenang. Dalam konteks ini, pemberhentian dilakukan pada personel Polri yang melanggar kode etik.

Keputusan PTDH diambil lewat proses yang panjang, termasuk proses persidangan. "Pemberhentian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan ini demi kebaikan organisasi," pungkas Arsya.

Akibat kasus ini UC divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 3 bulan oleh majelis hakim PN Tulungagung, pada 29 November 2022. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris pada 23 Agustus 2022 lalu. Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun itu, polisi mendapat informasi keterlibatan Aiptu UC, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh UC membeli sabu. Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000. Dan hasil tes urine menunjukkan UC positif mengonsumsi sabu-sabu.

Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. UC dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved