TAG
penipuan di Nganjuk
-
Sunarti didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Priyo Jatmiko untuk mengawal kasus yang menimpanya, Rabu (15/10/2025).
Rabu, 15 Oktober 2025
-
Sunarti menyerahkan uang secara bertahap. Dimulai pada 2022 hingga Januari 2024 dengan nilai dari Rp 10 juta hingga Rp 400 juta.
Rabu, 15 Oktober 2025
-
Sedangkan Julkifli Sinaga menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan dari korban dan beberapa saksi.
Senin, 3 Februari 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved