Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Pengusiran Nenek Elina

Update Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya: Samuel Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Prematur

Sidang perdana kasus rumah Nenek Elina di Surabaya memanas. Kuasa hukum terdakwa nilai dakwaan jaksa prematur dan penuh kejanggalan.

Tayang:
Surya.co.id
EKSEPSI - (Kiri) Terdakwa kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026). (kanan) Elina Widjajanti (80) berbaju ungu melihat reruntuhan bekas rumahnya. Persidangan kini memasuki tahap eksepsi. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana kasus Nenek Elina digelar di PN Surabaya
  • Terdakwa ajukan eksepsi, sebut dakwaan jaksa prematur
  • Status ahli waris dan kepemilikan rumah jadi sorotan utama
  • Publik menanti putusan sela untuk kelanjutan kasus

 

SURYA.co.id – Sidang perdana kasus dugaan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti resmi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Samuel Ardi Kristanto.

Usai agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Langkah ini menjadi penanda awal sengketa hukum yang diprediksi akan berjalan panjang, mengingat kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas properti tersebut.

Dakwaan Jaksa: Dua Pasal Dikenakan ke Terdakwa

SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026). Dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan, Tim Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan eksepsi
SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026). Dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan, Tim Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan eksepsi (Surya.co.id/Febrianto Ramadani)

Dalam persidangan, JPU Ida Bagus Putu membacakan dua dakwaan terhadap Samuel, yakni:

  • Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
  • Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Kasus ini berkaitan dengan peristiwa 31 Juli 2025, saat terdakwa menunjukkan bukti kepemilikan atas rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Dakwaan

Ketua tim penasihat hukum, Robert Mantinia, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang disusun jaksa.

“Saksi pemilik rumah pihaknya nenek Eliina, dalam dakwaan selaku pemilik ahli waris. Tapi terdakwa Samuel selaku pembeli beritikad baik, jual beli sah, proses notaris sudah sah, belum ada pembatalan dalam jual beli,” ujar Robert.

Ia menegaskan, pihaknya akan membuktikan fakta tersebut melalui eksepsi, pemeriksaan di persidangan, serta alat bukti yang diajukan.

“Nanti akan diuji apakah dakwaan ini terbukti atau tidak,” ucapnya.

Baca juga: Sidang Eksepsi Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina di PN Surabaya: Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa

Status Ahli Waris Nenek Elina Dipertanyakan

Anggota tim penasihat hukum, Yafet Kurniawan, menilai dakwaan jaksa belum objektif dan belum mengulas peristiwa secara menyeluruh, khususnya terkait status ahli waris.

“Kami akan menelaah dengan keterangan waris. Apakah nenek Elina itu ahli waris seorang, atau banyak ahli warisnya, namun hanya beberapa yang dimasukkan nenek Elina saja, itu akan kami cermati,” tandas Yafet.

Isu ini menjadi krusial karena berpotensi memengaruhi sah atau tidaknya klaim kepemilikan atas rumah tersebut.

Eksepsi: Dakwaan Jaksa Disebut Prematur

SEGERA SIDANG- Tersangka pengusiran Nenek Elina, menandatangani berkas pelimpahan tahap dua sebelum resmi ditahan di Rutan Medaeng, Jumat (27/2/2026). Tiga tersangka Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. akan segera diseret ke pengadilan untuk diadili.
SEGERA SIDANG- Tersangka pengusiran Nenek Elina, menandatangani berkas pelimpahan tahap dua sebelum resmi ditahan di Rutan Medaeng, Jumat (27/2/2026). Tiga tersangka Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. akan segera diseret ke pengadilan untuk diadili. (Surya.co.id)

Dalam nota keberatan yang diajukan, tim kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa mengandung kelemahan mendasar.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved