Kasus Pengusiran Nenek Elina
Update Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya: Samuel Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Prematur
Sidang perdana kasus rumah Nenek Elina di Surabaya memanas. Kuasa hukum terdakwa nilai dakwaan jaksa prematur dan penuh kejanggalan.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana kasus Nenek Elina digelar di PN Surabaya
- Terdakwa ajukan eksepsi, sebut dakwaan jaksa prematur
- Status ahli waris dan kepemilikan rumah jadi sorotan utama
- Publik menanti putusan sela untuk kelanjutan kasus
SURYA.co.id – Sidang perdana kasus dugaan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti resmi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Samuel Ardi Kristanto.
Usai agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Langkah ini menjadi penanda awal sengketa hukum yang diprediksi akan berjalan panjang, mengingat kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas properti tersebut.
Dakwaan Jaksa: Dua Pasal Dikenakan ke Terdakwa
Dalam persidangan, JPU Ida Bagus Putu membacakan dua dakwaan terhadap Samuel, yakni:
- Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
- Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kasus ini berkaitan dengan peristiwa 31 Juli 2025, saat terdakwa menunjukkan bukti kepemilikan atas rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Dakwaan
Ketua tim penasihat hukum, Robert Mantinia, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang disusun jaksa.
“Saksi pemilik rumah pihaknya nenek Eliina, dalam dakwaan selaku pemilik ahli waris. Tapi terdakwa Samuel selaku pembeli beritikad baik, jual beli sah, proses notaris sudah sah, belum ada pembatalan dalam jual beli,” ujar Robert.
Ia menegaskan, pihaknya akan membuktikan fakta tersebut melalui eksepsi, pemeriksaan di persidangan, serta alat bukti yang diajukan.
“Nanti akan diuji apakah dakwaan ini terbukti atau tidak,” ucapnya.
Baca juga: Sidang Eksepsi Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina di PN Surabaya: Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa
Status Ahli Waris Nenek Elina Dipertanyakan
Anggota tim penasihat hukum, Yafet Kurniawan, menilai dakwaan jaksa belum objektif dan belum mengulas peristiwa secara menyeluruh, khususnya terkait status ahli waris.
“Kami akan menelaah dengan keterangan waris. Apakah nenek Elina itu ahli waris seorang, atau banyak ahli warisnya, namun hanya beberapa yang dimasukkan nenek Elina saja, itu akan kami cermati,” tandas Yafet.
Isu ini menjadi krusial karena berpotensi memengaruhi sah atau tidaknya klaim kepemilikan atas rumah tersebut.
Eksepsi: Dakwaan Jaksa Disebut Prematur
Dalam nota keberatan yang diajukan, tim kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa mengandung kelemahan mendasar.
Multiangle
Meaningful
berita viral
Nenek Elina
kasus Nenek Elina
Pengusiran Nenek Elina
sidang perusakan nenek elina
Surabaya
Samuel Ardi Kristanto
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Sidang Eksepsi Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina di PN Surabaya: Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa |
|
|---|
| Sidang Kedua Perusakan Rumah Nenek Elina di PN Surabaya, Pembacaan Eksepsi Terdakwa |
|
|---|
| Kuasa Hukum Samuel Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di PN Surabaya |
|
|---|
| Sidang Perdana Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Samuel Didakwa Dua Pasal |
|
|---|
| Kabar Nasib 3 Tersangka Pengusir Nenek Elina Usai Permintaan Damai Ditolak, Ditahan di Rutan Medaeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Update-Kasus-Perusakan-Rumah-Nenek-Elina-di-Surabaya-Samuel-Ajukan-Eksepsi-Sebut-Dakwaan-Prematur.jpg)