Kasus Pengusiran Nenek Elina
Sidang Perdana Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Samuel Didakwa Dua Pasal
Sidang perdana kasus perusakan rumah lansia di Surabaya digelar. Terdakwa didakwa dua pasal, korban alami luka dan trauma.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus perusakan rumah Elina Widjajanti menjalani sidang perdana di PN Surabaya.
- Jaksa membacakan dua dakwaan terkait pengosongan paksa dan perusakan rumah.
- Korban mengalami luka dan trauma, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terdakwa kasus perusakan rumah milik lansia Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang Perdana Digelar di PN Surabaya
Samuel hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan merah dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia didampingi dua terdakwa lain, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto.
Ruang sidang Kartika dipadati pengunjung dan awak media.
Baca juga: Nenek Elina Ungkap Fakta Baru di Polda Jatim Usai Jawab 48 Pertanyaan dari Penyidik
Dakwaan Jaksa: Pengosongan Paksa hingga Perusakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana membacakan dua dakwaan.
“Terdakwa didakwa Pasal 262 Ayat (1) dan Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
“Kemudian tanggal 2 Agustus 2025 terdakwa meminta kepada Mohammad Yasin untuk membantu mengosongkan rumah Elina,” jelasnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Nenek Elina di Surabaya: Periksa Lanjutan di Polda Jatim Soal Dugaan AJB Aspal
Kronologi: Ancaman hingga Pengangkatan Paksa
Pada 4 Agustus 2025, terdakwa mendatangi rumah korban dan mengklaim sebagai pemilik.
“Terdakwa menyatakan sebagai pemilik rumah... dan akan kembali esok hari,” ungkap jaksa.
“Terdakwa mengancam mengangkat paksa,” bebernya.
Baca juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Arif Fathoni Dorong Peran Aktif Bakesbangpol Membina Ormas
Korban Luka dan Trauma, Rumah Dirusak
“Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan luka pada bibir, serta membuat trauma,” tutur Ida Bagus.
“Perbuatan terdakwa melawan hukum menghancurkan bangunan,” imbuhnya.
Baca juga: Kejanggalan di Kasus Nenek Elina Surabaya, Pemilik Wafat 2017 Tapi Muncul Surat Jual Beli
Kerugian Capai Rp1 Miliar
“Akibat perbuatan tersebut menyebabkan Elina Widjajanti merugi hingga Rp 1 miliar,” tandasnya.
Nenek Elina
Samuel
Surabaya
perusakan rumah
kriminal Surabaya
PN Surabaya
Meaningful
Multiangle
SURYA.co.id
berita viral
Mohammad Yasin
Sugeng Yulianto
| Kabar Nasib 3 Tersangka Pengusir Nenek Elina Usai Permintaan Damai Ditolak, Ditahan di Rutan Medaeng |
|
|---|
| Alasan Nenek Elina Tegas Tolak Permintaan Damai Samuel Meski Janjikan Bangun Ulang Rumahnya |
|
|---|
| UPDATE Kasus Nenek Elina, Samuel Minta Damai dan Janji Bangun Ulang Rumah, Tapi Ditolak |
|
|---|
| Nenek Elina Ungkap Fakta Baru di Polda Jatim Usai Jawab 48 Pertanyaan dari Penyidik |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Nenek Elina di Surabaya: Periksa Lanjutan di Polda Jatim Soal Dugaan AJB Aspal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Samuel-Ardi-Kristanto-jalani-sidang-perdana.jpg)