Kamis, 30 April 2026

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

Kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL: Pakar Unair Atika Dian Ariana Beri Warning Trauma PTSD

Pakar Psikologi Unair ingatkan risiko PTSD pasca-tabrakan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi. Simak gejala trauma dan langkah pemulihannya.

Tayang:
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumen Humas Unair
TRAUMA PASCA-KECELAKAAN - Dosen Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Airlangga (Unair), Atika Dian Ariana, S.Psi., M.Sc., M.Psi., Psikolog menjelaskan bahwa kecelakaan merupakan situasi krisis yang dapat memicu tekanan emosional hingga trauma berkepanjangan. 

Ringkasan Berita:
  • Dosen Psikologi Unair Atika Dian Ariana memperingatkan risiko trauma PTSD bagi korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
  • Gejala trauma meliputi disorientasi fisik, mimpi buruk, hingga kewaspadaan berlebihan yang membutuhkan bantuan profesional.
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menjamin pendampingan psikologis berkelanjutan bagi korban luka di RSUD Bekasi.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Peristiwa kecelakaan hebat yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line lintas Cikarang di dekat Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam, menyisakan duka mendalam.

Selain penanganan medis pada luka fisik, pakar psikologi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), memberikan peringatan keras mengenai ancaman trauma psikologis atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang menghantui para korban.

Atika Dian Ariana, S.Psi., M.Sc., M.Psi., Psikolog, Dosen Fakultas Psikologi (FPsi) Unair, menjelaskan bahwa kecelakaan transportasi massal merupakan situasi krisis yang dapat memicu tekanan emosional luar biasa. Tanpa penanganan yang tepat, kondisi ini berpotensi menjadi trauma berkepanjangan yang melumpuhkan aktivitas korban sehari-hari.

Gejala Awal: Dari Disorientasi hingga Sesak Napas

Menurut Atika, respons awal yang paling umum dialami korban sesaat setelah benturan keras terjadi adalah rasa kaget, bingung, dan disorientasi. Ini merupakan mekanisme pertahanan alami tubuh saat menghadapi ancaman maut secara mendadak.

“Respons tersebut juga dapat muncul dalam bentuk fisik yang nyata, seperti gemetar hebat, jantung berdebar kencang, keluar keringat dingin, hingga sesak napas. Ini adalah bagian dari respons stres akut yang tidak boleh disepelekan,” ungkap Atika saat dihubungi SURYA.co.id, Rabu (29/4/2026).

Seiring berjalannya waktu, jika tidak segera diredam, perasaan emosional korban akan berkembang menjadi kecemasan intens, kesedihan mendalam, kemarahan, hingga serangan panik yang muncul tiba-tiba.

Risiko PTSD dan Batas Ketahanan Diri

Setiap individu memiliki ambang batas ketahanan psikologis yang berbeda-beda. Namun, Atika menekankan bahwa cara seseorang memaknai peristiwa maut tersebut sangat menentukan proses pemulihannya.

“Jika seseorang memaknai kejadian tersebut sebagai pengalaman yang melampaui batas ketahanan dirinya, maka risiko trauma jangka panjang seperti post-traumatic stress disorder atau PTSD dapat meningkat,” ujarnya.

Beberapa faktor yang memperberat risiko trauma antara lain:

  • Riwayat Psikologis: Adanya pengalaman traumatis di masa lalu atau riwayat gangguan mental.
  • Kondisi Sosial: Kurangnya dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar.
  • Faktor Eksternal: Tekanan ekonomi atau masalah akademik yang sedang dihadapi korban saat musibah terjadi.

Tanda Bahaya: Kapan Harus ke Psikolog?

Atika mengimbau keluarga korban untuk waspada terhadap perubahan perilaku. Berikut adalah indikasi atau red flags bahwa korban membutuhkan bantuan profesional:

  1. Flashback: Munculnya ingatan traumatis tentang tabrakan secara berulang dan tidak terkendali.
  2. Gangguan Tidur: Mengalami mimpi buruk yang berkaitan dengan kecelakaan.
  3. Hypervigilance: Kewaspadaan berlebihan atau mudah kaget terhadap suara keras (seperti klakson atau rel kereta).
  4. Avoidance: Kecenderungan menghindari segala hal yang berkaitan dengan kereta api atau lokasi kejadian.

Atika Dian Ariana menambahkan, bahwa kehadiran negara sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum dan investigasi cepat. Hal ini secara tidak langsung membantu ketenangan psikologis keluarga korban dalam menghadapi masa-masa sulit pasca-kecelakaan.

“Pemerintah perlu hadir dalam memberikan dukungan psikologis yang terstruktur, antara lain melalui penyediaan layanan pendampingan psikologis, investigasi cepat, kepastian hukum bagi keluarga korban, serta perlindungan hak kerja selama proses pemulihan,” pungkas Atika.

Dukungan Pemerintah dan Kunjungan Menteri PPPA

Pemerintah mulai bergerak cepat merespons dampak psikologis ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, terpantau mengunjungi RSUD Bekasi pada Selasa (28/4/2026) siang.

Dalam kunjungannya, Menteri Arifah menegaskan, bahwa pendampingan korban harus bersifat holistik.

“Pendampingan tidak hanya sebatas penanganan medis untuk luka fisik. Kami memastikan para korban, terutama perempuan dan anak, mendapatkan layanan psikologis untuk mengatasi trauma pascakejadian,” tegasnya.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved