Sabtu, 9 Mei 2026

KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Hari Ini, Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko Jalani Sidang Kedua Kasus Suap dan Gratifikasi

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan

Tayang:
Surya.co.id/Saiful Solichudin
SIDANG PERDANA - Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono, mantan direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (10/4/2026). Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang kedua dalam kasus suap dan gratifikasi, Jumat (17/4/2026) di PN Surabaya dengan agenda eksepsi 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko jalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/4/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi.  
  • Tim penasihat hukum menilai dakwaan KPK tumpang tindih antara pasal suap dan gratifikasi, sehingga tidak memenuhi syarat material.  
  • Sugiri hadir dalam kondisi sehat, siap menghadapi sidang dengan dakwaan tiga pasal terkait dugaan suap dan gratifikasi.  

 

SURYA.co.id, SURABAYA - Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif, dijadwalkan hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya pada sidang kedua kasus dugaan suap dan gratifikasi, Jumat (17/4/2026). 

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

“Iya, sidang kedua dijadwalkan hari ini. Jam nya sama dengan sidang perdana, jam 09.30 wib,” ungkap Indra Priangkasa, ketua tim penasihat hukum Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko kepada SURYA.co.id, Jumat (17/4/2026) pagi.

Alasan Pengajuan Eksepsi

Pengajuan eksepsi ini, lantaran pihak Bupati Ponorogo non aktif menilai mengandung tumpang tindih dan tidak memenuhi syarat material.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya

“Karena tumpang tindih itu, Pak Giri memerintah kami mengajukan eksepsi,” jelas Indra.

Dia mengaku alasan mengajukan eksepsi baru bisa disampaikan secara umum.

Uraian Perbuatan Terdakwa Tumpang Tindih

Adalah yang pertama syarat eksepsi syarat dakwaan itu kan harus memenuhi syarat formil dan material,

“Kalau dari sisi formil itu pastilah,penuntut umum tidak akan keliru karena menyangkut tentang identitas terdakwa. Itu pasti,” ujar Indra.

Menurutnya, yang dilihat adalah syarat materialnya. Terutama berkaitan dengan uraian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa di masing-masing dakwaan.

“Penuntut umum mendakwa terdakwa, telah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 12 a dan 12 b itu kaitannya dengan suap ya, suap pasif dan aktif, tapi di sisi lain, penuntut umum mendakwa  terdakwa dengan pasal gratifikasi 12B  gitu ya yang pertama. 2 perbuatan ini dalam uraiannya tidak bisa dijadikan 1 gitu,” urainya.

Sehingga, Indra mengaku ada tumpang tindih uraian, perbuatan dari penuntut umum. 

“Nanti akan kami bahas detail di eksespi,” janjinya.

Tuntutan Pasal Gratifikasi

Kedua, jelas dia, menyangkut pasal gratifikasi Pasal 12B.

Dia menjelaskan bahwa penuntut umum tidak menguraikan, hanya mencantumkan Sugiri Sancoko menerima uang.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved