Awas Prostitusi Menggeliat Lagi Via Platform Digital, Legislator Surabaya Minta Penindakan Tegas
Selain Moroseneng, kawasan eks lokalisasi Dolly juga kembali menjadi fokus penggerebekan pada 16 November 2025.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Komisi A DPRD Surabaya memperingatkan potensi munculnya kembali praktik-praktik prostitusi di Surabaya pasca penutupan gang Dolly dan Moroseneng.
- Satpol PP Surabaya diminta bertindak tegas atas praktik prostitusi berkedok tempat pijat, warung atau menggunakan platform digital.
- Tahun ini sudah ada dua penindakan atas praktik prostitusi di gang Dolly dan Moroseneng, yang membuktikan bahwa praktik gelap itu belum sepenuhnya hilang.
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kota Surabaya belum bebas dari praktik prostitusi meski belakangan seperti gerakan bawah tanah berbasis digital.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko pun mengingatkan maraknya prostitusi terselubung. Keberadaannya memang tidak terlihat tetapi dirasakan dengan platform digital sebagai medianya.
Yona mengaku khawatir atas maraknya praktik prostitusi terselubung di berbagai titik di Kota Pahlawan. Kondisi ini dinilainya mengancam moral generasi muda dan mencederai reputasi Surabaya.
Apalagi kota ini pernah terkenal karena berhasil menutup kawasan prostitusi terbesar di Asia Tenggara, Dolly.
“Kami berulangkali mengingatkan Pemkot Surabaya melalui Satpol PP serta Bapemkesra yang menaungi lurah dan camat untuk tegas melakukan tindakan jika ada tempat-tempat yang ditengarai digunakan sebagai lokasi prostitusi,” ujar Yona, Senin (17/11/2025).
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menjelaskan bahwa praktik prostitusi kini muncul dalam banyak bentuk, baik konvensional maupun berbasis digital.
Cak Yebe menyebut sejumlah titik yang masih beroperasi meski sudah sering ditertibkan, termasuk kawasan Moroseneng, yang pada Oktober 2025 dilaporkan masih memerlukan patroli intensif oleh Satpol PP Kecamatan Benowo dari pukul 23.00 hingga 04.00 WIB setiap hari.
“Termasuk tempat-tempat pijat tradisional berizin Pelayanan Kesehatan Tradisional dan penginapan yang diduga dipakai untuk layanan prostitusi online,” jelasnya.
Gang Dolly dan Moroseneng
Selain Moroseneng, kawasan eks lokalisasi Dolly juga kembali menjadi fokus penggerebekan pada 16 November 2025.
Di sana, petugas mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK) dan dua mucikari di sekitar Gang Dolly Putat Jaya Timur III B.
Selain itu, Cak Yebe menyebut masih banyak lokasi rumah kos dan wisma yang meskipun tertutup secara formal, tetap diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung.
Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menyebut bahwa beberapa regulasi jelas mengatur sanksi terhadap aktivitas tersebut, mulai dari Pasal 296 KUHP (pidana hingga 1 tahun 4 bulan).
Pasal 506 KUHP (kurungan hingga 1 tahun), UU ITE (hingga 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar), serta UU TPPO (penjara 3–15 tahun dan denda Rp 120–600 juta).
“Maraknya praktik prostitusi terselubung baik konvensional maupun melalui platform digital jelas melanggar regulasi,” tegasnya.
prostitusi di Surabaya
prostitusi berbasis digital
penutupan Dolly
transaksi seks pasca penutupan Dolly
Komisi A DPRD Surabaya
Yona Bagus Widiyatmoko
Surabaya
SURYA.co.id
Meaningful
Multiangle
| Mutasi 138 Pejabat Ponorogo Dipastikan Sah, Meski Bupati Sugiri Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam 3 RT hingga Lahan Pertanian di Kelurahan Gayam Kota Kediri |
|
|---|
| 1500 Peserta Ikuti Suparma Run 2025, PT Suparma Tbk Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Rayakan HUT ke-49 |
|
|---|
| SDN Sumberejo II Rawan Pencurian, Pemkab Pasuruan Bantu Pembangunan Pagar Tembok Untuk Keamanan |
|
|---|
| Persidangan Kasus Pembunuhan Puji Rahayu di Tuban Bergulir, Sidang Lanjutan Pada 20 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/prostitusi-di-Surabaya-7.jpg)