Seluruh Peserta Seleksi Direktur Kebun Binatang Surabaya Gagal Lulus Seleksi Fit and Proper Test

Gagalnya peserta memenuhi fit and proper test tersebut menambah lama panjang seleksi direksi KBS.

SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
TINJAU KBS - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau Kebun Binatang Surabaya (KBS) beberapa waktu lalu. Saat ini, posisi Direktur Utama KBS tengah kosong. 
Ringkasan Berita:
  • Seluruh peserta dalam proses seleksi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), gagal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Ada 9 peserta yang mengikuti seleksi. 
  • Gagalnya peserta memenuhi fit and proper test tersebut menambah lama seleksi direksi KBS
  • Posisi Direktur KBS hingga saat ini kosong sepeninggal Khairul Anwar yang purna tugas pada Oktober 2024

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Proses seleksi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) belum juga menemukan sosok terbaik. 

Pada proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), seluruh peserta dinyatakan gagal ke tahapan berikutnya.

Ujian tersebut dilaksanakan pada 28 Oktober 2025 di Gedung Airlangga Sharia & Entrepreneurship Education Center (ASEEC), Kampus B Universitas Airlangga (Unair). Kemudian, hasil seleksi diumumkan awal bulan lalu.

Baca juga: Respons Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Soal Anak Gajah KBS Ditunggangi Pawang

"Berdasarkan keputusan panitia seleksi anggota direksi PDTS KBS, dinyatakan dengan ini bahwa pelamar yang mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan dinyatakan tidak lolos dikarenakan belum ada yang memenuhi persyaratan yang ditentukan," tulis Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Direksi PDTS KBS, Agung Bayu Murti pada surat pengumuman yang dikutip Surya.co.id, Rabu (12/11/2025).

Sembilan Peserta Ikuti Seleksi

Pada fit and proper test tersebut, ada 9 peserta yang mengikuti seleksi.

Mereka adalah para pendaftar di posisi calon direksi yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi.

Di antaranya adalah Bony Fasius, Dedy Darsono Gunawan, Hariyono, Ivy Juana, Jajeli Rois, Moch. Unsiz, Muhammad Syarifullah, Rachmad Wahyudi Wibowo, dan Yanuar Budianto. Masing-masing berasal dari berbagai latar belakang.

Baca juga: Momen Beri Makan Komodo KBS, Jadi Daya Tarik Edukasi Pengunjung

Gagalnya peserta memenuhi fit and proper test tersebut menambah lama panjang seleksi direksi KBS.

Pada Juli lalu, empat nama yakni Choirul Awaludin (mantan direktur Semarang Zoo), Henny Noertiningsih (Internal KBS), Sujianto (pakar hukum), dan Tjatur Prijambodo (mantan Direktur rumah sakit swasta) juga gagal memenuhi standar uji kelayakan dan kepatutan calon direksi.

Hingga saat ini, posisi Direktur KBS pun kosong sepeninggal Khairul Anwar yang purna tugas pada Oktober 2024.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun tak ingin terburu-buru mengisi posisi strategis tersebut.

Sebagai lembaga konservasi di Surabaya, KBS menjadi andalan Pemkot dalam menjaga keanekaragaman satwa sekaligus jujugan wisata warga Surabaya. Sehingga, capaian yang sudah berjalan saat ini harus ditingkatkan.

Selain untuk konservasi, KBS juga menjadi salah satu BUMD yang konsisten memberikan pendapatan bagi Pemkot.

Pada tahun 2024, PDTS KBS memberikan deviden kepada Pemkot sebesar Rp5,14 miliar atau nyaris mencapai dua kali lipat dari target (194,63 persen dari target sebesar Rp2,64 miliar). 

Pemkot Surabaya memastikan bahwa rangkaian proses seleksi dilaksanakan secara objektif dan transparan.

Langkah ini merupakan komitmen Pemkot Surabaya untuk mencari pemimpin yang visioner dan mampu memperkuat peran KBS sebagai lembaga konservasi dan edukasi.

Perpanjangan Seleksi Pendaftaran

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan, proses seleksi telah berlangsung sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan 20 Oktober 2025. 

Periode ini merupakan perpanjangan dari pendaftaran seleksi anggota Direksi yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2025 hingga 28 Mei 2025.

Untuk menjaga integritas proses, hasil wawancara akhir gelombang terakhir akan digabungkan dengan hasil seleksi gelombang sebelumnya. "Perpanjangan pendaftaran ini tidak menggugurkan peserta wawancara akhir [gelombang] sebelumnya," kata Fikser sebelumnya.

Proses seleksi telah didasarkan pada ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

Tahapan Seleksi Objektif dan Transparan

Fikser menegaskan setiap tahapan seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. 

Penilaian panitia mempertimbangkan kompetensi manajerial, integritas, serta pemahaman mendalam calon terhadap tata kelola lembaga konservasi.

“Setiap masukan dari masyarakat maupun organisasi pecinta satwa, kami perhatikan untuk dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan demi tata kelola lembaga konservasi ke depan,” tandasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved