Warga Surabaya Tertipu Rp 1 Miliar Akibat Penipuan Investasi Solar, Dua Pelaku Catut Pertamina

Kedua perusahaan itu tidak punya kegiatan suplai solar sama sekali. Uang investor justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (Tony Hermawan)
PENIPUAN INVESTASI - Saksi dari PT Pertamina Niaga, Ferry, dan Teo Dora dihadirkan di pengadilan dalam kasus penipuan investasi solar, Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus investasi bermodus suplai solar menyeret dua warga Surabaya sebagai terdakwa karena melakukan penipuan sampai Rp 1 miliar.
  • Penipuan dilakukan dengan mengklaim sebagai rekanan Pertamina dalam bisnis solar dan mengajak seorang warga untuk menanamkan modal dengan janji keuntungan 4 persen sebulan.
  • Keuntungan yang dijanjikan tidak terwujud dan kedua pelaku ternyata menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi.

 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Penipuan berkedok investasi dengan janji keuntungan besar, kembali terjadi. Itu juga dialami warga Surabaya, AST yang kehilangan uang sekitar Rp 1 miliar akibat terjebak investasi solar yang ternyata hanya modus penipuan.

Padahal korban dijanjikan keuntungan 4 persen per bulan dari bisnis suplai solar yang dijalankan dua pelaku masing-masing RLL dan ML.

Modusnya cukup rapi di mana pada akhir 2022, RLL memperkenalkan ML kepada korban sebagai mitra bisnis di bidang suplai solar. 

Keduanya menjanjikan kerja sama antara PT Kapita Ventura Indonesia milik korban dan PT Petro Energi Solusi (PES) yang diklaim terikat kontrak dengan Pertamina. Iming-imingnya, keuntungan rutin 3–4 persen per bulan.

Karena tergiur keuntungan, korban menyetorkan uang secara bertahap ke rekening dua perusahaan milik terdakwa. Tetapi setelah jatuh tempo, janji laba tidak pernah terwujud bahkan modal pun raib. 

Belakangan baru terungkap, kedua perusahaan itu tidak punya kegiatan suplai solar sama sekali. Uang investor justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kerjasama Dengan Pertamina

Kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar Senin (10/11/2025) dipimpin Hakim Agus Cakra Nugraha.

Saksi dari PT Pertamina Niaga, Ferry menyebut bahwa terdakwa ML memang pernah menjalin kerja sama penyaluran solar non subsidi. “Pembayarannya dilakukan tunai. Sempat juga terjadi penurunan volume pemesanan,” ungkap Ferry.

Dari pihak bank, Teo Dora mengungkap adanya transaksi janggal. Pada 10 November 2023, ada transfer Rp 500 juta ke rekening BCA yang keesokan harinya keluar atas nama seseorang bernama Ghofur. “Ada keluar-masuk dana sekitar Rp 3,6 miliar,” kata Teo.

Di persidangan, ML mengakui keterangan saksi, sedangkan RLL berdalih tak tahu-menahu soal kontrak kerja sama tersebut. 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berlanjut, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved