Pertalite Jatim Diduga Bermasalah

Meski Pertamina Klaim Tak Ada Campuran Air di Pertalite, Ombudsman Jatim Desak Ada Ganti Rugi

PT Pertamina Patra Niaga memastikan tidak ada campuran air dalam Pertalite yang banyak dituding sebagai penyebab motor brebet di Jawa Timur. 

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Musahadah
kolase surya/sri handi lestari/bobby koloway
KLAIM: Foto kanan: Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra (pegang mic) saat press conference terkait keluhannya konsumen Pertalite SPBU di Jatim, Jumat (31/10/2025), Foto kiri: PT Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perdagangan Kota Madiun dan pihak terkait, sidak menyasar ke sejumlah SPBU. Salah satunya di SPBU Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kamis siang (30/10/2025). 

Tim independen beranggotakan kelembagaan yang memiliki kewenangan sesuai kewenangan perundang-undangan.

Kalangan akademisi-profesional yang memiliki kompetensi/keahlian di bidang energi bisa dimasukkan untuk mendukung Independensi tim.

Ombudsman mengusulkan pelibatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menjamin hak-hak konsumen sesuai UU No 8 Tahun 1999.

Termasuk, Ombudsman sendiri untuk mendalami pemenuhan standar pelayanan sesuai UU 25 Tahun 2009. 

Sedangkan kalangan akademisi-profesional dan perwakilan LSM perlindungan konsumen yang menjadi wakil masyarakat. "Tim ini bisa melibatkan banyak pihak," katanya.

Sekalipun demikian, Ombudsman mengapresiasi inisiatif Pertamina yang membuka 17 posko pengaduan pemilik motor rusak.

Pembukaan posko merupakan pelaksanaan dari Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik. 

"Sudah betul, segera dibentuk tim complaint handling. Ini bisa meredam sekaligus solusi cepat menangani permasalahan di masyarakat,’’ jelas Agus.

Dia mengingatkan, Pertamina harus benar-benar mengganti kerugian tanpa syarat dalam menangani komplain konsumen Pertalite.

‘’Pertanggungjawaban Pertamina bersifat mutlak atau strick-liability, dengan memberi kompensasi atas kerugian material konsumen,’’ ujar Agus.

Menurut Agus, pertanggungjawaban strick-liability sejalan dengan isi maklumat pelayanan sesuai Permen-PAN No. 17 Tahun 2017.

‘’Pertamina selaku penyedia layanan publik, terikat dengan isi maklumat pelayanan,’’ tegas Agus. 

Sesuai isi maklumat pelayanan, penyedia layanan publik siap mendapatkan sanksi dan memberikan kompensasi jika memberikan pelayanan buruk yang terindikasi maladministrasi (penyimpangan prosedur). Pertanggungjawaban strick-liability dilaksanakan dalam koridor perlindungan konsumen. 

Pertamina tidak boleh mempersulit --apalagi menolak, klaim kerugian konsumen Pertalite yang jelas-jelas sepeda motornya rusak.

‘’Prinsip strick-liability adalah pertanggungjawaban mutlak yang dikenakan tanpa menilai adanya kesalahan melainkan cukup dengan kerugian yang timbul dan ada hubungan kausalitas,’’ jelas Agus. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved