Warga Darmo Hill Surabaya Vs Pertamina

Polemik Sengketa Tanah 224 Hektare di Surabaya, DPR Segera Panggil ATR/BPN dan Pertamina

Sejak sekitar 2022, warga yang mendiami ratusan Persil di 5 kelurahan mengalami kesulitan dampak dari pengakuan Pertamina.

|
SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
SIAPKAN SOLUSI - Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adies Kadir, telah bertemu dengan warga pemilik persil yang kini berpolemik dengan Pertamina. Rencananya, Adies akan membawa masalah lahan seluas 224 hektar tersebut ke DPR RI dengan memanggil pihak-pihak terkait. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polemik kepemilikan lahan seluas 224 hektar di Surabaya antara ratusan warga dengan Pertamina memasuki babak baru.

Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adies Kadir, berencana membawa masalah tersebut ke DPR RI.

Adies secara langsung telah bertemu dengan para pemilik persil. Di hadapan Adies yang yang hadir dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni, Anggota DPRD Surabaya Akhmarawita Kadier, Josiah Michael dan Anggota DPRD Jatim Adam Rusdi, warga menyampaikan sejumlah kegundahan.

Baca juga: Sengketa Lahan Pertamina Vs Darmo Hill Surabaya, Anggota Komisi C Josiah Michael: Posisi Warga Kuat

Sejak sekitar 2022, warga yang mendiami ratusan Persil di 5 kelurahan mengalami kesulitan dampak dari pengakuan Pertamina.

Baik untuk permohonan sertifikat baru, balik nama, pemecahan, dan perpanjangan hak sering ditangguhkan.

Padahal, mereka telah memiliki sejumlah alas kepemilikan yang resmi, baik sertipikat hak guna bangunan hingga hak milik. Mereka juga telah mendiami kawasan tahun sejak puluhan tahun.

Baca juga: Sengketa Kepemilikan Lahan Warga Darmo Hill, BPN Surabaya I Pastikan Hak Tanah Terlindungi

Mengetahui hal tersebut, Adies Kadir geram. "Mereka (warga) membeli tanah itu dengan uang hasil kerja keras sendiri. Legalitasnya jelas. Sertifikat ada, bayar pajak tiap tahun, dan sudah puluhan tahun menempati. Tapi tiba-tiba muncul klaim dari Pertamina. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” kata Adies yang juga politisi Golkar ini.

Politisi Golkar tersebut menyinggung dasar alasan Pertamina yang dinilai tak lagi relevan.

Sertipikat Eigendom Verponding (EV) No. 1278 dan 1305 tersebut tidak bisa mendapat hak konversi tanah karena telah melewati batas waktu (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)).

Baca juga: Tawuran di Jalan Embong Malang Surabaya Diduga Gegara Rebutan Jaga Lahan Sengketa

UUPA secara resmi mencabut dan mengganti hak eigendom sebagai produk hukum kolonial tersebut dan melakukan konversi kepada jenis-jenis hak atas tanah baru yang berlaku.

Baik menjadi Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga sejumlah alas hak lainnya.

UU yang sama juga mengatur batas waktu tersebut maksimal dilakukan hingga 24 September 1980.

"Kalau mengacu pada UUPA, masa konversi itu sudah selesai sejak 1980. Jadi tidak ada dasar hukum bagi klaim baru," kata Adies yang pernah menjadi advokat tersebut.

Selain tidak memiliki alas kepemilikan yang jelas, Adies juga menyayangkan klaim Pertamina tanpa melihat kondisi riil di lapangan.

Saat ini, kawasan yang diklaim Pertamina telah diisi banyak rumah hingga sejumlah perumahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved