Warga Darmo Hill Surabaya Vs Pertamina

Polemik Sengketa Tanah 224 Hektare di Surabaya, DPR Segera Panggil ATR/BPN dan Pertamina

Sejak sekitar 2022, warga yang mendiami ratusan Persil di 5 kelurahan mengalami kesulitan dampak dari pengakuan Pertamina.

|
SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
SIAPKAN SOLUSI - Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adies Kadir, telah bertemu dengan warga pemilik persil yang kini berpolemik dengan Pertamina. Rencananya, Adies akan membawa masalah lahan seluas 224 hektar tersebut ke DPR RI dengan memanggil pihak-pihak terkait. 

Termasuk sejumlah pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, dan berbagai fasilitas umum lainnya.

Mereka tersebar di Dukuh Pakis, Pakis, Darmo, Gunung Sari, dan Sawunggaling, yang berada di tiga kecamatan yakni Dukuh Pakis, Wonocolo, dan Wonokromo.

"Masing-masing infrastruktur di sana juga ada yang dibangun pakai APBD dan APBN. Tidak mungkin sebanyak ini mau diambil alih sepihak,” kata Anggota DPR RI tiga periode ini.

Menyelesaikan persoalan tersebut, Adies berencana akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan dan Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN. Mereka akan memanggil pihak terkait dan mempertemukan dengan warga.

DPR juga berencana membentuk Panitia Khusus Pertanahan. Diharapkan, terobosan tersebut dapat menyelesaikan persoalan-persoalan warga.

"Komisi II dan Komisi VI siap memfasilitasi agar masyarakat tidak dizalimi hak-haknya. Kami akan dorong audiensi antara menteri terkait, DPR, dan perwakilan warga,” katanya.

Pada pertemuan yang berlangsung di Surabaya, Rabu (15/10/2025), forum turut mengundang Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto.

Kepada warga, dia menyampaikan persoalan sengketa yang menyangkut Eigendom Verponding (EV) dan BUMN berada di tataran pemerintah pusat.

Karenanya, pihaknya tidak bisa bersikap. Namun, pihaknya memastikan masih mengakui sertipikat milik masyarakat.

"Sebelum ada klaim dari Pertamina, penerbitan sertipikat sebenarnya telah melalui sejumlah prosedur yang memenuhi syarat. Sehingga, statusnya kami masih mengakui sertipikat masyarakat. Cuma, dalam rangka penyelesaian masalah ini kita tangguhkan sebentar, jangan sampai kegiatan - kegiatan lain akan memperumit penyelesaian," kata Kepala Kantor BPN Surabaya I Budi Hartanto. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved