3 Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Rusunawa, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Dalam hal ini pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah.
Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo terus bergulir dan berpotensi ada tambahan tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jhon Franky tidak menampik kemungkinan itu. Ia mengatakan, jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lainnya dan memenuhi cukup bukti, maka tersangka dalam kasus ini bisa bertambah.
“Pendalaman terkait kasus ini masih terus dilakukan oleh penyidik. Memang tidak menutup kemungkinan itu (ada tersangka baru),” kata Franky, Kamis (9/10/2025).
Yang terbaru, penyidik Kejari Sidoarjo meminta keterangan tiga mantan Bupati Sidoarjo. Masing-masing Win Hendarso, Ahmad Muhdlor, dan Hudiono (mantan PJ Bupati). Ketiganya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Win Hendarso dan Hudiono diperiksa di kantor Kejari Sidoarjo. Sedangkan Muhdlor dimintai keterangan di lapas karena saat ini sedang menjalani hukuman atas perkara yang menjeratnya.
Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan pendalaman kembali kepada bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan Barang Milik daerah.
Utamanya terkait kebijakan pemanfaatan aset Rusunawa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara sampai Rp 9,7 miliar. “Selain mereka, penyidik juga memintai keterangan beberapa saksi lain,” lanjut Franky.
Beberapa saksi lainnya itu di antaranya adalah dua mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Agoes Budi Tjahyono dan Heri Soesanto. Dua orang tersebut sebelumnya sudah dijadikan tersangka dalam perkara ini.
Selain mereka, juga ada dua kepala dinas lainnya yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Semua tersangka pernah menjabat sebagai Keoala Dinas P2CKTR Sidoarjo. Mereka adalah Kepala Dinas Perikanan, Dwijo Prawiro, dan mantan Kepala Bappeda, Sulaksono.
Yang terus diusut oleh penyidik kejaksaan adalah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008 - 2022.
Dalam penyidikan diketahui bahwa mereka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak memanfaatkan fungsinya sebagaimana aturan dalam pengelolaan barang daerah.
Dalam hal ini pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah.
Sebelumnya, sudah ada empat orang terdakwa yang disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Masing-masing Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Dalam sidang, terungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang dinilai tidak akuntabel dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga merugikan negara.
Di antaranya dalam penetapan tarif sewa unit Rusunawa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah saksi mengungkapkan bahwa tarif ditentukan sepihak oleh pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tambaksawah, tanpa melalui mekanisme formal dari pemkab.
Penarikan uang sewa dari 400 unit kamar di rusunawa juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Proses persidangan juga mengungkapkan, tidak adanya laporan keuangan rutin dari pengelola kepada Pemkab Sidoarjo. Padahal kewajiban pelaporan setiap 6 bulan diatur dalam perjanjian kerja sama.
Dalam sidang terungkap pula bahwa lahan tempat berdirinya Rusunawa merupakan Tanah Kas Desa (TKD). Namun tidak jelas proses hibah atau serah terima lahan ke Pemkab Sidoarjo. Kondisi tersebut juga bertentangan dengan aturan yang ada.
Selain itu, terungkap sejak awal pengelolaan Rusunawa tidak merujuk pada regulasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Seharusnya pengelolaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan oleh tim ad hoc berbasis kerja sama dengan desa.
Sejak awal pengelolaan Rusunawa diduga sengaja dilakukan secara tidak transparan dan tidak profesional. Tidak ada laporan periodik yang valid, bahkan pembukuan dianggap fiktif.
Ada bendahara, ada kasir, ada buku laporan, tetapi semuanya beda isinya tanpa ada sistem keuangan yang sah dan dapat diaudit. ****
korupsi
korupsi di Sidoarjo
Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo
korupsi 3 mantan bupati
Kejari Sidoarjo
korupsi pengelolaan rusunawa
Gus Muhdlor
Sidoarjo
SURYA.co.id
Surabaya.tribunnews
8 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Kembali Teridentifikasi, Ada Santri Asal Bogor Jabar |
![]() |
---|
Dukung Penuh Program Pemkot Surabaya, Ketua PKS Surabaya Frimainto Utomo: Untuk Kesejahteraan Rakyat |
![]() |
---|
Presiden Instruksikan Periksa Struktur Semua Pesantren di Bangkalan, Wabup : Bakal Ada Bantuan |
![]() |
---|
Saksi Penyelamatan Haikal di Ponpes Al Khoziny, Sempat Sebut Teman yang Tewas Sebagai Motor Vario |
![]() |
---|
Pelatih Persebaya Eduardo Perez Ungkap Kabar Terbaru Cedera Risto Mitrevski, Sempat Jalani Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.