KKP dan Masyarakat Pesisir Surabaya Bahas Pembatalan Proyek SWL

Masyarakat pesisir Surabaya desak KKP batalkan izin reklamasi SWL. KKP buka suara soal PKKPRL proyek PSN ini & mekanisme pembatalan

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
BISA CABUT IZIN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertemu dengan masyarakat pesisir Surabaya, Kamis (9/10/2025). Pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur tersebut, mereka membahas usulan pembatalan pembangunan Surabaya Waterfront Land (SWL). 

Selain itu, masyarakat dapat mengusulkan pencabutan status PSN dengan mengajukan kajian kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), yang bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah dan provinsi.

Penolakan Kuat dari Masyarakat Pesisir

Menyikapi hal ini, Koordinator Umum Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3), Ramadhani Jaka Samudra, mendesak agar izin PKKPRL segera dicabut. Ia menyoroti "keanehan" dalam penerbitan izin tersebut.

"Kami menemukan adanya sejumlah keanehan dalam terbitnya izin tersebut. Sudah jelas bahwa izin hanya diberikan kalau dia masuk dalam rencana tata ruang. Nah, SWL tidak masuk dalam rencana tata ruang," ungkap Ramadhani. 

"Namun karena masuk status PSN, izin PKKPRL kemudian diterbitkan. Ini kan justru menjadi logika sesat yang merugikan banyak masyarakat," tambahnya.

Proyek Surabaya Waterfront Land (SWL): Fakta Singkat

Proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) merupakan satu dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diumumkan pada April 2024. 

Proyek ini, direncanakan tanpa menggunakan APBN dan akan mengembangkan pulau buatan seluas 1.084 hektare yang terbagi dalam empat blok. 

Dengan estimasi waktu pengerjaan hingga 20 tahun, proyek ini diklaim akan meningkatkan produksi nelayan. 

Saat ini, SWL masih dalam tahap pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved