Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk

Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Pimpinan Akan Dipanggil

Polda Jatim periksa 17 saksi kasus ambruknya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo. Kapolda Jatim tegaskan pimpinan ponpes akan dipanggil.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto di teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, Rabu (8/10/2025). Menurutnya, penyidik gabungan Polda Jatim telah memeriksa sedikitnya 17 saksi guna menyelidiki penyebab pasti ambruknya bangunan empat lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. 

Nanang memastikan, penanganan kasus ini akan berpedoman pada Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP, mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau luka berat. 

Selain itu, Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, terkait persyaratan teknis bangunan, juga diterapkan.

"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkas Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus ini demi keadilan dan pembelajaran konstruksi di masa depan.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved