Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk
Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Pimpinan Akan Dipanggil
Polda Jatim periksa 17 saksi kasus ambruknya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo. Kapolda Jatim tegaskan pimpinan ponpes akan dipanggil.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto di teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, Rabu (8/10/2025). Menurutnya, penyidik gabungan Polda Jatim telah memeriksa sedikitnya 17 saksi guna menyelidiki penyebab pasti ambruknya bangunan empat lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo.
Nanang memastikan, penanganan kasus ini akan berpedoman pada Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP, mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau luka berat.
Selain itu, Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, terkait persyaratan teknis bangunan, juga diterapkan.
"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkas Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus ini demi keadilan dan pembelajaran konstruksi di masa depan.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk
Kehilangan Kaki Tapi Tetap Semangat, Ini Kisah Syaiful Korban Selamat Tragedi Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Ada Jenazah Sujud Lindungi Haikal dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Tim Ungkap Momen Menegangkan |
![]() |
---|
3 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny Tiba di Sampang, BPBD: Sudah 5 Santri Sampang Dimakamkan |
![]() |
---|
UPDATE Ada 31 Kantong Jenazah Korban Musala Al Khoziny Sidoarjo Masih Diidentifikasi |
![]() |
---|
Nasib Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Polisi Proses Hukum Pasca Evakuasi dan Identifikasi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.