Pekan ini Penentuan Jadi Tidaknya Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Surabaya Naik Jadi Rp25 Ribu

Pekan ini akan menjadi waktu penentuan jadi tidaknya wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS) menaikkan harga tiket masuk (HTM).

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
HARGA TIKET KBS - Ilustrasi Kebun Binatang Surabaya (KBS) dibanjiri pengunjung saat libur sekolah. Pekan ini akan menjadi waktu penentuan jadi tidaknya wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS) menaikkan harga tiket masuk (HTM). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pekan ini akan menjadi waktu penentuan jadi tidaknya wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS) menaikkan harga tiket masuk (HTM).

Rencana tahun ini KBS akan menaikkan tarif tiket masuk dari semula Rp 15.000 menjadi Rp 25.000.

Ada juga opsi dan skema kenaikan harga tiket segitu hanya berlaku untuk weekend dan hari libur nasional.

Saat hari aktif atau weekday, harga tiket KBS bakal dibanderol Rp 20.000 per orang.

"Rabu besok akan menjadi penentuan atas kajian untuk rencana penyesuaian harga tiket masuk KBS. Akademisi akan menyampaikan kajiannya, apakah jadi naik atau tidak," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif, Senin (6/10/2025).

Saat ini Komisi B yang menjadi mitra BUMD Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS tengah berkonsentrasi pada pembahasan Pansus Raperda KBS jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Salah satu di dalamnya dalam Pansus itu nantinya juga akan membahas rencana kenaikan harga tiket masuk.

Afif menyebut bahwa mulai skema, model, dan besaran kenaikan tarif akan dibahas.

"Kami menunggu kajian dari pakar dan ahli dari akademisi sebelum menentukan kenaikan tiket masuk. Komisi B baru menyatakan mendukung atau menolak kenaikan tiket masuk setelah kajian pakar ini," kata Afif.

Saat ini memang tengah dibahas rencana penyesuaian HTM KBS.

Saat ini tiket masuk KBS Rp 15.000.

Harga ini sudah berlaku sejak 2012 atau sudah 13 tahun lalu.

Sudah saatnya ada penyesuaian.

Muncul skema dan simulasi bahwa kenaikan tiket masuk KBS di angka Rp 25.000 untuk weekend dan hari libur nasional.

Kemudian Rp 20.000 untuk weekday.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved