Ungkap 1757 Kasus dalam 3 Bulan, Polda Jatim Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp30,1 Miliar

Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika yang berhasil ditangkap.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
SITA ASET - Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa ujarnya dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim, pada Senin (6/10/2025). Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika yang berhasil ditangkap. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika yang berhasil ditangkap.

Aset sitaan Polda Jatim berupa kendaraan, bangunan, tanah dan perhiasan, itu sejumlah Rp24,6 miliar, sedangkan polres jajaran; Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto Kota sejumlah sekitar Rp5,9 milliar.

Para tersangka kasus narkoba yang asetnya besar itu di antaranya TK (41), nilai asetnya sekitar Rp10 miliar, sudah divonis pidana penjara 10,4 tahun di PN Kepanjen.

Tersangka HS (45), nilai asetnya sekitar satu miliar, sudah divonis pidana penjara 6,3 tahun di PN Magetan.

Sedangkan, Tersangka MFM (43) serta Tersangka FM (44) berstatus kakak beradik nilai asetnya sekitar Rp13 miliar.

Dan, Tersangka DAS (34) nilai asetnya sekitar Rp650 juta.

Ketiga tersangka terakhir, sedang dalam tahapan penyidikan.

Tangkapan Polres Mojokerto Kota atas nama Tersangka HY nilai aset yang diamankan sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.

Sedangkan, Tangkapan Polres Pasuruan atas nama Tersangka K nilai aset yang diamankan sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menerangkan Tersangka TK, nilai aset yang disita sejumlah sekitar Rp10 miliar, hasil perputaran uang sejak 2017-2024.

Barang bukti yang berhasil disita, di antaranya tanah pekarangan dari bangunan seluas 476 meter persegi, lahan pertanian sebidang tanah, bangunan rumah permanen, dan sebidang tanah pekarangan.

Kemudian, kendaraan satu mobil Honda HR-V, satu mobil Honda Jazz beserta surat-suratnya, satu mobil Daihatsu Rocky, dan sepeda motor Honda Scoopy, dan sepeda motor Yamaha RX King.

"Ini dokumentasi terkait Tersangka TK yang sudah kita proses dan sudah vonis," ujarnya dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim, pada Senin (6/10/2025). 

Robert menyebutkan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang juga penanganan TPPU, merupakan langkah strategis untuk melakukan penekanan terhadap peredaran gelap narkoba yang berada di Jatim.

Karena, wilayah Jawa Timur merupakan marketplace yang cukup besar buat para sindikat untuk bisa mengedarkan narkoba. mengingat jumlah dan wilayah yang cukup luas sehingga konsumen cukup banyak.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved