KPU Sebut Potensi Tambah Dapil dan Kursi Dewan Surabaya Jadi 55 Kursi

Selain itu juga akan dibarengi dengan penambahan kursi di DPRD Surabaya. Dari saat ini 50 kursi menjadi 55 kursi.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
PEMEKARAN - Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Bakron Hadi mengungkapkanpotensi terjadinya pemekaran dalam Pemilu Legislatif (Pileg) Kota Surabaya pada 2029. Dari lima Dapil selama ini bisa jadi mengembang menjadi 7 Dapil. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Bakron Hadi membeberkan potensi terjadinya pemekaran dalam Pemilu Legislatif (Pileg) Kota Surabaya pada 2029.

Dari lima Dapil selama ini bisa bertambah menjadi 7 Dapil.

Selain itu juga akan dibarengi dengan penambahan kursi di DPRD Surabaya. Dari saat ini 50 kursi menjadi 55 kursi.

"Melihat perkembangan penduduk dan dinamika di Surabaya, potensi pemekaran Dapil hingga tambah kursi di Dewan sangat besar," kata Bakron Hadi, Selasa (1/10/2025).

Baca juga: Wacana Bertambahnya Jumlah Kursi DPRD Surabaya Pada Pemilu 2029 Menguat, Berpotensi Jadi 7 Dapil

Potensi penambahan Dapil dan kursi di DPRD Surabaya itu didasarkan pada regulasi yang ada. 

Bila melhat jumlah penduduk di Surabaya yang mencapai 3 juta lebih saat ini, kemungkinan pemekaran Dapil itu sangat terbuka.

Meski begitu, Bakron menegakana bahwa perlu diadakan kajian yang matang terlebih dahulu sampai menghasilkan keputusan yang sesuai dengan regulasi yang ada.

"Semua akan berproses sesuai dinamikanya. Akan ada tahapan dalam rencana pemekaran Dapil yang ditentukan oleh KPU RI," terang Bakron.

Baca juga: Kader Kosgoro 1957 di Jawa Timur Target Sumbang Suara dan Kursi untuk Golkar saat Pemilu

Setiap tahapan Pemilu atau Pilkada pasti ada peraturan KPU (PKPU) yang mengatur waktu pelaksanaannya dalam tahapan Pemilu. 

Ada "time line" yang menjadi  pijakan kapan dan apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tahapan tersebut.

Pada Pileg 2029 besok, Dapil di Kota Surabaya akan berkembang seiring bertambahnya penduduk, saat jumlah penduduk Surabaya sudah lebih dari 3 juta jiwa.

Baca juga: Ketua Baru Andalkan Kader dan Kekuatan Struktural, PKS Jatim Berambisi Rebut 12 Kursi di Pemilu 2029

Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Machmud menyebut bahwa sesuai undang-undang, kalau jumlah penduduk sudah 3 juta plus 1 saja, jumlah kursi di DPRD harus 55 kursi.

"KPU harus segera menganalisis suara dan potensi pemilih di setiap kecamatan. Analisisnya harus terukur. Penduduk yang padat jumlahnya seimbang dengan yang lain," kata Machmud.

Nantinya jika benar-benar dilakukan penambahan Dapil didasarkan pada
jumlah pemilih. Harus proporsional dan wajar.

Dia mencontohkan di Dapil 5 meliputi 9 kecamatan. Kursinya 10, sama dengan Dapil 2 misalnya yang cuma berapa kecamatan, atau Dapil 3 yang hanya 7 kecamatan. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved