Surabaya Berlakukan 1 Rumah 3 KK Maksimal, Eri Cahyadi: Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya akan memberlakukan kebijakan 1 Rumah 3 KK (kepala keluarga) untuk meningkatkan akurasi berbagai intervensi ke warga.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
surya/Bobby Constantine Koloway (Bobby)
1 RUMAH 3 KK - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Eri menjelaskan Pemkot Surabaya akan memberlakukan kebijakan 1 Rumah 3 KK (kepala keluarga). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemkot Surabaya akan memberlakukan kebijakan 1 Rumah 3 KK (kepala keluarga).

Berdasarkan evaluasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, banyak KK yang tinggal berada dalam 1 rumah.

Program ini, lanjut Eri Cahyadi, diharapkan dapat meningkatkan akurasi berbagai intervensi kepada warga Surabaya.

"Pembatasan itu untuk memastikan bahwa rumah itu memang cukup untuk ditinggali oleh sekian jumlah orang (didasarkan pada luas bangunan). Selain itu, kita juga tahu jumlah warga yang kita bantu. Kalau 1 rumah lebih dari 3 KK dan ternyata warga tersebut tidak tinggal di situ, maka [anggaran Pemkot] Surabaya sudah pasti nggak mampu untuk membantu. Maka di situlah ada pendataan (pembatasan)," kata Eri Cahyadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (24/9/2025).

Bagi warga Surabaya, Pemkot memang menyiapkan sejumlah Intervensi.

Di sektor pendidikan misalnya, ada pendidikan gratis mulai pendidikan dasar, menengah pertama, beasiswa pemuda tangguh untuk SMA dan perguruan tinggi, hingga program 1 kelurga 1 sarjana bagi keluarga miskin (gamis).

Belum lagi terkait sektor kesehatan, dan berbagai bidang lainnya.

"Kalau misalnya sebuah keluarga kita gratiskan, kemudian menerima orang dari luar daerah, minta digratiskan juga, saya terus bisa membantu siapa? Akhirnya, [intervensi] ini tidak tepat sasaran. Ini harus ada [pembatasan] 3 KK itu tadi," jelas Wali Kota Surabaya dua periode ini.

Menurutnya, bisa saja intervensi tersebut dilonggarkan namun tetap dengan kepastian pembatasan jumlah bantuan.

"Misalnya kita sepakati, nggak opo-opo luwih soko 3 KK, tapi sing tak bantu mek 3 KK. Kalau kabeh jaluk bantuan e Pemkot, anggaran nggak cukup (Misalnya kita sepakati, tidak apa-apa apabila satu rumah lebih dari 3 KK, tapi yang mendapat bantuan ya maksimal 3 KK)" ucap mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Eri menegaskan anggaran Pemkot Surabaya terbatas.

"Kalau kabeh jaluk bantuan e Pemkot, anggaran nggak cukup (Apabila semua berharap bantuan Pemkot, anggaran tidak cukup)," ujarnya.

Untuk memberikan Intervensi, Pemkot memiliki payung hukum berupa Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 30 tahun 2025.

Aturan ini mengatur Tata Cara Pemutakhiran dan Pemanfaatan Data Warga untuk Pemberian Intervensi Kepada Warga Kota Surabaya.

Ada sejumlah ketentuan dalam pemberian intervensi, di antaranya intervensi kepada masyarakat diberikan kepada warga ber-KTP Surabaya paling sedikit tinggal selama 10 tahun sejak tanggal pindah datang (terhitung bulan Juli 2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved