BLT DBHCHT 2025 Senilai Rp 5,26 Miliar Disalurkan untuk 8.767 Penerima di Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya menyalurkan BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2025 Rp 5,26 miliar kepada 8.767 penerima di Surabaya, Jatim.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Mencapai sekitar Rp 5,26 miliar, jumlah penerima BLT DBHCHT mencapai 8.767 penerima di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Penyaluran bantuan gelombang pertama dipusatkan di PT HM Sampoerna Tbk Plant Rungkut 2 Surabaya, Selasa (16/9/2025).
Para penerima tersebut di antaranya 3.729 orang berasal dari kalangan buruh pabrik rokok, dan 5.038 orang lainnya merupakan keluarga miskin dan rentan miskin.
Program ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 85 Tahun 2023.
Tahun ini, setiap penerima mendapatkan BLT sebesar Rp 1.400.000.
"BLT disalurkan dalam dua tahap. Sebanyak Rp 600.000 pada tahap pertama, dan Rp 800.000 pada tahap kedua di bulan Desember 2025," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi saat dikonfirmasi di sela acara.
Selain BLT DBHCHT, pemerintah juga menyalurkan bantuan peralatan usaha bagi 680 penerima.
Bantuan ini, sebagai bentuk dukungan agar masyarakat dapat mandiri dan berdaya secara ekonomi.
"Bantuan ini meliputi peralatan untuk berbagai usaha seperti laundry, kuliner, tata rias, menjahit, penyetan, minuman/jus, cake/bakery dan usaha lainnya," ucap Mia.
Kolaborasi tersebut, tidak lepas dari program bersama PT HM Sampoerna Tbk, serta seluruh pihak yang mendukung kelancaran program.
"Sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, adalah kunci keberhasilan pembangunan di Kota Pahlawan kita tercinta ini,” ujarnya.
Para penerima diharapkan dapat memanfaatkan bantuan BLT DBHCHT sesuai kebutuhan prioritas.
"Gunakan untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas, dan bagi yang menerima peralatan usaha, jadikan itu sebagai langkah awal untuk membangun usaha yang mandiri dan berkelanjutan,” imbau Mia.
"Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan, bahwa pemanfaatan DBHCHT benar-benar menyentuh masyarakat yang paling terdampak. Khususnya para buruh pabrik rokok, serta keluarga miskin dan rentan miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya di tahun anggaran yang sama,” tandasanya.
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang BKD Jatim Hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
Luas Lahan Tembakau di Lamongan Capai 7570 Hektare, Bupati Yuhronur: 4366 Hektare Masuk Masa Panen |
![]() |
---|
Tabiat Serka N Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pernah Bermasalah di Kopassus |
![]() |
---|
50 Atlet Muda Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2025, Masuk Babak Karantina |
![]() |
---|
Pemkab Kediri Buka Rekrutmen Program Kerja Magang ke Jepang 2025, Wabup Dewi: Tekan Pengangguran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.