Komisi A Minta Pabrik Peleburan Emas di Surabaya Barat Ditutup Jika Cemari Lingkungan

Yona Bagus Widyatmoko mendesak agar Pemkot Surabaya mengambil sikap atas aktivitas peleburan emas di Kecamatan Benowo, Surabaya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Yona Bagus
PELEBURAN EMAS - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko bersama anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono saat meninjau lokasi pabrik peleburan emas di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya Jawa Timur, Senin (26/9/2025).. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendesak agar Pemkot Surabaya melalui dinas terkait hingga kecamatan untuk mengambil sikap atas aktivitas peleburan emas di Kecamatan Benowo, Surabaya.

Saat ini dampak aktivitas peleburan logam itu makin dirasakan warga. Kesehatan warga terpengaruh oleh dampak peleburan emas yang mengeluarkan asap, hingga warga menggelar aksi unjuk rasa.

"Jika terbukti mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga, pabrik peleburan emas itu harus ditutup," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Imbau Warga Jangan Kibarkan Bendera One Peace, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus: Tindak Tegas

Warga Wisma Tengger, RT 04 RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, kemarin menggelar demo. Mereka mendatangi pabrik yang dinilai telah mencemari lingkungan.

“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan," tandas Yona.

Politisi Gerindra ini menyinggung soal potensi pelanggaran UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yona juga turun langsung ke Kandangan, lokasi pabrik di Surabaya Barat.

Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat harus segera dilibatkan untuk mengambil sampel kesehatan warga yang terdampak. Menurutnya, hasil pemeriksaan medis bisa menjadipembuktian yang kuat terkait dampak kesehatan warga.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia.

Baca juga: Emas Global Tembus Rekor, Saham Sektor Tambang Berpeluang Menguat

Jika pencemaran ini melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, maka pemerintah memiliki dasar kuat untuk memberikan sanksi.

Sanksi tersebut nantinya bisa berupa pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin jika pelanggaran terus berlanjut. Bahkan bisa saja hingga sanksi pidana.

Warga Wisma Tengger, Benowo, melaporkan bau menyengat yang muncul sejak November 2024, diduga berasal dari aktivitas peleburan emas di Kandangan.

Baca juga: Basha Market Surabaya 2025, Ada Instalasi Emas dan Ruang Kolaborasi Kreatif Fesyen Hingga Seni

Bau tersebut memicu keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi tenggorokan, terutama pada anak-anak dan lansia.

Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan surat peringatan dan meminta PT SJL melakukan uji emisi serta memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

Namun, hasil sidak terakhir menunjukkan masih ada aktivitas di dalam pabrik meski Satpol PP sudah melakukan penyegelan pada awal Juli 2025.

Cak Yebe berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat tetap terjamin.

Dia menegaskan, Pemkot harus segera mengambil langkah konkret demi melindungi kesehatan masyarakat.

“Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Jika tidak ada ketegasan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya," kata Cak YeBe. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved