Demonstrasi di Surabaya Hari ini

Polda Jatim Tangkap 2 Provokator Demo Rusuh di Surabaya, Bikin Pamflet Ajak Bakar Gedung Grahadi

Polda Jatim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku baru dalam kasus kerusuhan seusai demontrasi selama dua hari di Surabaya

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
TANGKAP PROVOKATOR - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat Konferensi Pers di Gedung Bharadaksa Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025). Polda Jatim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku baru dalam kasus kerusuhan seusai demontrasi selama dua hari di Surabaya yang berujung pembakaran Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polantas se-Surabaya, pada Kamis (4/9/2025) malam. 

Lalu, Anggota Ditreskrimum Polda Jatim juga menangkap dua orang tersangka penjarahan Gedung Grahadi pada Sabtu (30/8/2025), yakni berinisial MRM (19) dan NR (17) warga Kota Surabaya.

Di lain sisi Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang sebagai tersangka atas tindak pidana; pembakaran, penjarahan dan pengerusakan di Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 Pos Lantas se-Surabaya.

Dari jumlah tersebut, 27 orang tersangka diantaranya berusia dewasa dan sudah dilakukan penahanan.

Kemudian, enam orang tersangka lainnya berusia di bawah umur atau kategori ABH, yang kini telah diserahkan ke Bappas.

Para tersangka dikenakan delapan pasal. Mulai dari Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

Lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang.

Selanjutnya, dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas.

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Ada juga, Pasal 187 Ayat 1 Jo Pasal 53 Tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengerusakan.

"Di luar data tersebut, Satresnarkoba Polrestabes berhasil menangkap 7 orang yang mengonsumsi obat keras jenis benso. Rinciannya, 5 dewasa dan 2 anak," ujar Jules.

Disinggung mengenai keterlibatan para tersangka dan afiliasi sindikat kelompok yang kerap menggunakan kode susunan kata ACAB dan deretan angka 1312 dalam konten vandalisme objek bangunan yang menjadi sasaran pengerusakan.

Jules mengatakan, pihaknya masih mendalaminya.

"Kami sudah mengupayakan, untuk mengungkap siapa jaringan massa perusuh ini. Kami akan terus melakukan pendalaman. Mudah-mudahan kami bisa mengungkap seluruhnya, siapa yang sebenarnya sedang berusaha membuat kerusuhan di Jatim," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved