Demonstrasi di Surabaya Hari ini

Polda Jatim Tangkap 2 Provokator Demo Rusuh di Surabaya, Bikin Pamflet Ajak Bakar Gedung Grahadi

Polda Jatim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku baru dalam kasus kerusuhan seusai demontrasi selama dua hari di Surabaya

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
TANGKAP PROVOKATOR - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat Konferensi Pers di Gedung Bharadaksa Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025). Polda Jatim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku baru dalam kasus kerusuhan seusai demontrasi selama dua hari di Surabaya yang berujung pembakaran Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polantas se-Surabaya, pada Kamis (4/9/2025) malam. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Polda Jatim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku baru dalam kasus kerusuhan seusai demontrasi selama dua hari di Surabaya yang berujung pembakaran Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polantas se-Surabaya, pada Kamis (4/9/2025) malam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast belum mengungkap dua sosok terduga pelaku tersebut, namun ia tak menampik bahwa mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda pada Kamis malam.

Mereka, ditengarai terlibat dalam penghasutan dan provokasi melalui konten unggah platform medsos yang dikelola mereka sendiri, yang bermuatan informasi untuk melakukan kerusuhan di tengah pelaksanaan demontrasi, beberapa waktu lalu.

Bahkan, lanjut Jules, kedua terduga pelaku itu, disebut-sebut memproduksi konten melalui medsos untuk melakukan ajakan pengerusakan dan pembakaran bangunan objek vital negara, termasuk aparat kepolisian.

"Tadi malam kami menangkap 2 pelaku. Ternyata dari hasil pengembangan ditemukan ajakan untuk melakukan unjuk rasa (unras), bukan sekadar unras tapi melakukan upaya-upaya kerusuhan, menimbulkan kekacauan, menyerang objek-objek vital nasional. Menyerang Gedung Grahadi, yang kita tahu, gedung grahadi adalah cagar budaya," ujarnya seusai Konferensi Pers di Gedung Bharadaksa Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara terhadap keduanya. Jules mengungkapkan, kedua terduga pelaku itu ditengarai melakukan ajakan terhadap sekitar 70 orang untuk dikumpulkan di sebuah warung kopi (warkop) Kota Surabaya sebelum melancarkan aksi kerusuhan.

"Mereka Pakai WA, mereka berkumpul mengadakan titik kumpul di salah satu tempat ngopi atau warkop. Ada kurang lebih 70 orang yang diajak berkumpul. Ada dari Surabaya, dan ada dari luar Surabaya," katanya.

Saat dicecar mengenai kemungkinan dugaan adanya sosok dalang lain yang memiliki kewenangan lebih besar atas tindak-tanduk dua orang terduga pelaku tersebut, Jules tak menampiknya.

Namun, ia masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Anggota Ditreskrimum Polda Jatim.

"Menurut pengakuan 2 yang bersangkutan, ada lagi yang menyampaikan terkait kegiatan ini, dan masih kami dalami. Jadi dia tidak mengakui mengumpulkan 70 orang. Namun, dia termasuk salah satu yang menyuruh dari temannya yang ditangkap untuk mencari tempat dan titik kumpul. Status hukum dalam proses. Baru tadi kami amankan," katanya.

Kemudian, sejumlah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pembakaran, pengerusakan, serta penjarahan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi se-Surabaya, pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) malam.

Jumlah tersebut merupakan hasil terbaru proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani Anggota Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polrestabes Surabaya, per Jumat (5/9/2025) sore.

Dari jumlah itu, sembilan orang di antaranya ditangkap oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim.

Terdiri dari satu orang dewasa, berinisial Tersangka AEP (20) warga Maluku berdomisili Kabupaten Sidoarjo.

Perannya, membuat lima bom molotov sekaligus eksekutor pelemparan bom molotov yang membakar Gedung Grahadi.

Kemudian, delapan orang diantaranya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Pertama, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya mengajak berdemontrasi, lalu melakukan vandalisme, di Gedung Grahadi, sekaligus merakit bom molotov.

Kedua, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya mengajak demontrasi melalui grup WhatsApp bernama Sempak Suck dan kemudian mempersiapkan bahan bakar cairan pertalite; membeli, membagi, turut dalam pembuatan bom molotov.

Ketiga, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya membuat bom molotov.

Keempat, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.

Kelima, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.

Keenam, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya membuat bom molotov dan melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.

Ketujuh, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya membuat bom molotov, melakukan pelemparan batu dan penjarahan Gedung Grahadi.

Terakhir, kedelapan, Tersangka ABH 17 tahun, perannya membuat bom molotov, dan penjarahan besi-besi di sekitar Gedung Grahadi.

Kronologinya, pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB.

Tersangka AEP mengajak ABH pertama, kedua dan ketiga, berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, Kelompok Tersangka ini sepakat membuat bom molotov berjumlah lima buah, dengan niatan bakal dipakai dalam demontrasi depan Gedung Grahadi.

Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, Tersangka AEP dan kelompoknya melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 187 KUHP KUHP, ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan minimal lima tahun.

Selain itu, Anggota Ditreskrimum Polda Jatim juga berhasil menangkap satu orang pelaku penabrak dua orang Anggota Polantas di depan Pos Pelayanan Lalu Lintas Taman Bungkul, pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, yakni Tersangka EKA (41) warga Tambak Asri, Krembangan, Surabaya.

Lalu, Anggota Ditreskrimum Polda Jatim juga menangkap dua orang tersangka penjarahan Gedung Grahadi pada Sabtu (30/8/2025), yakni berinisial MRM (19) dan NR (17) warga Kota Surabaya.

Di lain sisi Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang sebagai tersangka atas tindak pidana; pembakaran, penjarahan dan pengerusakan di Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 Pos Lantas se-Surabaya.

Dari jumlah tersebut, 27 orang tersangka diantaranya berusia dewasa dan sudah dilakukan penahanan.

Kemudian, enam orang tersangka lainnya berusia di bawah umur atau kategori ABH, yang kini telah diserahkan ke Bappas.

Para tersangka dikenakan delapan pasal. Mulai dari Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

Lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang.

Selanjutnya, dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas.

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Ada juga, Pasal 187 Ayat 1 Jo Pasal 53 Tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengerusakan.

"Di luar data tersebut, Satresnarkoba Polrestabes berhasil menangkap 7 orang yang mengonsumsi obat keras jenis benso. Rinciannya, 5 dewasa dan 2 anak," ujar Jules.

Disinggung mengenai keterlibatan para tersangka dan afiliasi sindikat kelompok yang kerap menggunakan kode susunan kata ACAB dan deretan angka 1312 dalam konten vandalisme objek bangunan yang menjadi sasaran pengerusakan.

Jules mengatakan, pihaknya masih mendalaminya.

"Kami sudah mengupayakan, untuk mengungkap siapa jaringan massa perusuh ini. Kami akan terus melakukan pendalaman. Mudah-mudahan kami bisa mengungkap seluruhnya, siapa yang sebenarnya sedang berusaha membuat kerusuhan di Jatim," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved