Demonstrasi di Surabaya Hari ini
Polda Jatim Tangkap 2 Provokator Demo Rusuh di Surabaya, Bikin Pamflet Ajak Bakar Gedung Grahadi
Polda Jatim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku baru dalam kasus kerusuhan seusai demontrasi selama dua hari di Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Kemudian, delapan orang diantaranya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Pertama, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya mengajak berdemontrasi, lalu melakukan vandalisme, di Gedung Grahadi, sekaligus merakit bom molotov.
Kedua, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya mengajak demontrasi melalui grup WhatsApp bernama Sempak Suck dan kemudian mempersiapkan bahan bakar cairan pertalite; membeli, membagi, turut dalam pembuatan bom molotov.
Ketiga, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya membuat bom molotov.
Keempat, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.
Kelima, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.
Keenam, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya membuat bom molotov dan melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.
Ketujuh, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya membuat bom molotov, melakukan pelemparan batu dan penjarahan Gedung Grahadi.
Terakhir, kedelapan, Tersangka ABH 17 tahun, perannya membuat bom molotov, dan penjarahan besi-besi di sekitar Gedung Grahadi.
Kronologinya, pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB.
Tersangka AEP mengajak ABH pertama, kedua dan ketiga, berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, Kelompok Tersangka ini sepakat membuat bom molotov berjumlah lima buah, dengan niatan bakal dipakai dalam demontrasi depan Gedung Grahadi.
Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, Tersangka AEP dan kelompoknya melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 187 KUHP KUHP, ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan minimal lima tahun.
Selain itu, Anggota Ditreskrimum Polda Jatim juga berhasil menangkap satu orang pelaku penabrak dua orang Anggota Polantas di depan Pos Pelayanan Lalu Lintas Taman Bungkul, pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, yakni Tersangka EKA (41) warga Tambak Asri, Krembangan, Surabaya.
Running News
TribunBreakingNews
Demonstrasi di Surabaya
provokator
Polda Jatim
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Perjuangan Putro Nekat Jualan saat Demo di Grahadi Surabaya, Tinggalkan Gerobak untuk Sembunyi |
![]() |
---|
4 Rencana Demo di Surabaya dan Daerah Lain di Jawa Timur, Malang Raya Resmi Dibatalkan |
![]() |
---|
Polsek Tegalsari Surabaya Rusak 90 Persen usai Dibakar dan Dirusak, Masjid Masih Tersisa Utuh |
![]() |
---|
Gedung Grahadi Dibakar Jadi Tontonan Masyarakat, Petugas Bersihkan Sisa-Sisa Kericuhan |
![]() |
---|
Penampakan Gedung Grahadi yang Terbakar Hebat saat Demonstrasi di Surabaya, Dua Ruangan Ludes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.