Demonstrasi di Surabaya Hari ini

Polda Jatim Tangkap 2 Provokator Demo Rusuh di Surabaya, Bikin Pamflet Ajak Bakar Gedung Grahadi

Polda Jatim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku baru dalam kasus kerusuhan seusai demontrasi selama dua hari di Surabaya

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
TANGKAP PROVOKATOR - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat Konferensi Pers di Gedung Bharadaksa Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025). Polda Jatim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku baru dalam kasus kerusuhan seusai demontrasi selama dua hari di Surabaya yang berujung pembakaran Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polantas se-Surabaya, pada Kamis (4/9/2025) malam. 

Kemudian, delapan orang diantaranya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Pertama, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya mengajak berdemontrasi, lalu melakukan vandalisme, di Gedung Grahadi, sekaligus merakit bom molotov.

Kedua, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya mengajak demontrasi melalui grup WhatsApp bernama Sempak Suck dan kemudian mempersiapkan bahan bakar cairan pertalite; membeli, membagi, turut dalam pembuatan bom molotov.

Ketiga, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya membuat bom molotov.

Keempat, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.

Kelima, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.

Keenam, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya membuat bom molotov dan melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.

Ketujuh, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya membuat bom molotov, melakukan pelemparan batu dan penjarahan Gedung Grahadi.

Terakhir, kedelapan, Tersangka ABH 17 tahun, perannya membuat bom molotov, dan penjarahan besi-besi di sekitar Gedung Grahadi.

Kronologinya, pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB.

Tersangka AEP mengajak ABH pertama, kedua dan ketiga, berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, Kelompok Tersangka ini sepakat membuat bom molotov berjumlah lima buah, dengan niatan bakal dipakai dalam demontrasi depan Gedung Grahadi.

Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, Tersangka AEP dan kelompoknya melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 187 KUHP KUHP, ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan minimal lima tahun.

Selain itu, Anggota Ditreskrimum Polda Jatim juga berhasil menangkap satu orang pelaku penabrak dua orang Anggota Polantas di depan Pos Pelayanan Lalu Lintas Taman Bungkul, pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, yakni Tersangka EKA (41) warga Tambak Asri, Krembangan, Surabaya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved