Puluhan Polisi di Jatim Terluka Usai Amankan Aksi Unjuk Rasa, Ada yang Patah Tulang dan Cedera Otak
Selama mengamankan aksi unjuk rasa atau demontrasi yang berujung kericuhan, tercatat ada puluhan anggota Polda Jatim dan polres jajaran terluka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Gerakan jaga warga ini bukan hanya terlihat di Surabaya, tetapi juga di berbagai kota dan kabupaten lain di Jatim.
"Kesadaran kolektif inilah yang menjadi kunci untuk Jogo Jatim, agar Jawa Timur ini tetap aman dan kondusif," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto bersama Wakapolda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce, menjenguk anggota Polri dan TNI yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim pada Sabtu (30/8/2025).
Mereka dirawat usai melaksanakan tugas pengamanan aksi unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Dalam peristiwa itu, terdapat 6 anggota Polda Jatim dan seorang anggota TNI harus mendapat perawatan medis akibat luka yang dialami.
Kapolda menyampaikan rasa prihatin, sekaligus apresiasi atas dedikasi para petugas yang tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab di lapangan.
Ia juga menegaskan, Polri berkomitmen memberikan penanganan medis terbaik, serta pendampingan kepada seluruh personel aparat keamanan yang menjadi korban luka di tengah menjalankan tugas.
Selain itu, evaluasi menyeluruh akan dilakukan guna meningkatkan standar keamanan dalam setiap pengamanan aksi di kemudian hari.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada anggota yang dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas, meski harus menghadapi risiko. Kami juga mendoakan rekan dari Damkar dan insan pers yang turut menjadi korban agar segera pulih," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.
Di lain sisi, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) terhadap anggota Polri yang terluka usai berjibaku mengamankan aksi unjuk rasa.
Hal tersebut sempat disampaikan Presiden Prabowo seusai menjenguk para personel polisi yang dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025).
"Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa, karena bertugas di lapangan, membela negara dan membela rakyat serta menghadapi anasir-anasir," ujar Presiden Prabowo kepada wartawan.
Presiden menegaskan, bahwa aparat berkewajiban melindungi massa aksi yang taat aturan.
Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai UU," katanya.
Kota Surabaya
Surabaya
polisi terluka amankan unjuk rasa
Polda Jatim
Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto
Brigjen Pol Pasma Royce
RS Bhayangkara Surabaya
SURYA.co.id
Penyebab Kebakaran di Margomulyo Surabaya hingga Munculkan Kepulan Asap Hitam, Bukan Areal Gudang |
![]() |
---|
Hasil Skor Kualifikasi Piala Asia U23: Korsel Bantai Makau 5-0, Peluang Indonesia Masih Terbuka |
![]() |
---|
Perbaikan Infrastruktur di Jatim Terbesar Pasca Demo, Pemkot Surabaya Lakukan Koordinasi |
![]() |
---|
Kronologi Temuan Satu Keluarga Terkubur di Rumah, Tetangga Kaget Muncul Kaki Dekat Pohon Nangka |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah dan Bupati Subandi Bagikan Beras untuk Lansia di Dusun Gabung Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.