Selasa, 9 Juni 2026

Hukuman Tambah Berat Menanti Ammar Zoni, Hak Bebas Bersyarat Juga Dicabut

Belum tuntas menjalani masa tahanan sebelumnya, Ammar Zoni diduga kembali terlibat kasus yang sama di Rutan Salemba

Tayang:
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
EDARKAN NARKOBA DIRUTAN - Ammar Zoni, Artis yang Batal Bebas dari Penjara Karena Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan. 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni disebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain di Rutan Salemba Jakarta Pusat
  • Ia masih menjalani masa tahanan selama 4 tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya pada penghujung tahun 2023
  • Pihak rutan menjatuhkan sanksi isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak pembebasan bersyarat

SURYA.co.id – Nasib apes Ammar Zoni yang kini kembali tersandung kasus narkoba, padahal dirinya masih menjalani masa hukuman atas perkara serupa.

Belum tuntas menjalani masa tahanan sebelumnya, Ammar Zoni diduga kembali terlibat kasus yang sama saat berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Mantan suami Irish Bella itu disebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam lembaga pemasyarakatan.

Padahal pria berusia 32 tahun itu diketahui masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada penghujung tahun 2023.

Ammar divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja, namun hukumannya kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah banding.

Baca juga: Sosok 2 Anggota DPR yang Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Rutan

Setelah namanya kembali dikaitkan dengan dugaan peredaran narkoba, Ammar dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Ammar sempat berpeluang bebas pada Januari 2026.

Sayangnya, peluang itu kini sirna setelah pemain sinetron Anak Langit tersebut kembali terseret dalam kasus yang sama.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Dhikma Heradika, S.H., membeberkan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dhikma, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (13/10/2025). 

Baca juga: Rekam Jejak Ammar Zoni, Artis yang Batal Bebas dari Penjara Karena Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan

Dhikma menjelaskan, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.

"Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun. "

Kendati untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.

"Kalau Pasal 112, minimal ancamannya 5 tahun, dan ancaman maksimalnya sama, mati atau 20 tahun," terangnya. 

Sementara itu, terkait penuntutan, Dhikma mengaku masih menunggu hasil fakta persidangan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved