Berita Viral

Alasan Pengamat Sebut Kasus Ijazah Jokowi Mirip Drama Korea, Soroti Argumen Kubu Roy Suryo Cs

Drama kasus ijazah Jokowi terus bergulir bak serial tanpa akhir. Publik terbelah, dua kubu saling berdebat. Soroti argumen Roy Suryo Cs.

tribun Jakarta
MIRIP DRAMA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). 

"Publik berharap jangan ada draw. Jangan ada remis dan ada jangan ada perdamaian. Yang ingin dilihat itu adalah ada happy ending ataupun sad ending. Mari kita simak kira-kira apa endingnya," tutur Adi Prayitno.

Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor

Pencekalan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs menjadi sorotan. 

Roy Suryo dicekal bepergian ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya seminggu sekali.   

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, mengungkap alasan pencekalan dan wajib lapor Roy Suryo Cs.  

 "Betul karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota," kata Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan, delapan tersangka diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota asalkan memenuhi wajib lapor.

"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja, ke Semarang, ke Bali, boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya, dia harus hadir," ujar Kabid Humas.

Pencekalan ini dibenarkan Roy Suryo

"Ya, saya sih senyum saja, ya, menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, ya, begitu. Enggak apa-apa, ya. Atau sudah selesai, sudah pulang dari Sydney, Australia. Bukan tahanan kota. Jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara."

Di sisi lain, relawan Jokowi menyebut pencekalan Roy CS sebagai keputusan yang tepat.

Relawan menduga pencekalan itu dikeluarkan kemungkinan karena polisi melihat ada gelagat dan usaha para tersangka untuk melarikan diri.

"Menyikapi keputusan Polda Metro Jaya untuk mencekal delapan orang tersangka adalah suatu keputusan yang tepat. Kita melihat kemungkinan Polda Metro Jaya melihat bahwasanya ada gelagat-gelagat ataupun usaha-usaha untuk melarikan diri," kata Andi Azwan, ketua Jokowi Mania. 

Andi Azwan berharap penanganan kasus dipercepat dengan pemeriksaan-pemeriksaan lima tersangka yang belum diperiksa dari klaster 1 maupun saksi ahli dan saksi meringankan oleh pihak Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

Di bagian lain, pencekalan Roy Suryo ini membuat pelapor dan pengacara Roy Suryo berdebat. 

Sekjen Peradi Bersatu yang menjadi pelapor kasus ini, Ade Darmawan mengatakan pencekalan ini membuat Roy Suryo CS semakin dekat untuk ditahan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved