Berita Viral
Nasib dr Ratna Setia Asih Terjerat Kasus Dugaan Malapraktik, Upaya Damai Gagal, Masuk Babak Baru
Begini kabar terbaru terkait nasib dr. Ratna Setia Asih Sp.A yang terjerat kasus dugaan malapraktik menewaskan seorang bocah usia 10 tahun.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Laporan keluarga Aldo Ramdani memicu penyelidikan dugaan malapraktik terhadap dr. Ratna.
- Upaya restorative justice gagal, kasus berlanjut ke proses hukum formal.
- Pelimpahan tahap II dilakukan, menandai dimulainya proses di Kejaksaan dan persiapan dakwaan.
- Pihak dr. Ratna mengajukan praperadilan dan mendapat penangguhan penahanan.
SURYA.co.id - Begini kabar terbaru terkait nasib dr. Ratna Setia Asih Sp.A yang terjerat kasus dugaan malapraktik menewaskan seorang bocah usia 10 tahun.
Setelah upaya damai gagal, kasus dr Ratna kini memasuki babak baru, yakni praperadilan.
Kasus dugaan malpraktik yang menyeret nama dr. Ratna Setia Asih bermula dari laporan keluarga mendiang Aldo Ramdani (10).
Bocah asal Desa Pedindang, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah itu meninggal dunia ketika menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah, sehingga keluarganya melaporkan dugaan kelalaian ke Polda Bangka Belitung pada 12 Desember 2024.
Sejak laporan tersebut masuk, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap dr. Ratna.
Upaya penyelesaian melalui jalur restorative justice (RJ) sempat dicoba, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Padahal, RJ merupakan proses penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, serta masyarakat.
Gagalnya RJ membuat kasus ini harus terus berlanjut ke proses formal penegakan hukum.
Pelimpahan Berkas dan Tersangka ke Kejaksaan
Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis, 20 November 2025. Sekitar pukul 13.00 WIB, dr. Ratna keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Babel dengan mengenakan pakaian tahanan oranye dan masker.
Didampingi kuasa hukumnya, Hangga Ofandany SH, ekspresinya tampak tenang namun menunjukkan kelelahan ketika menuju kendaraan yang mengantar dirinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal, menjelaskan bahwa tahap II merupakan proses resmi pengalihan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke Jaksa.
"P21 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait tindak pidana kesehatan Pasal 440 yaitu tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan meninggalnya pasien. Hari ini akan kami laksanakan proses lanjut yaitu tahap II," ujar AKBP Iqbal, melansir dari Bangka Pos.
Tahap ini menandai berakhirnya fase penyidikan polisi dan menjadi pintu masuk bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan serta meneruskan perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Masuk Babak Baru
Menanggapi kelanjutan proses hukum, pihak dr. Ratna telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Mekanisme ini digunakan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, mulai dari proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan.
“Sudah kita ajukan, masih menunggu nomor registrasinya. Kemungkinan besok keluar dari pengadilan,” ucap Hangga Ofandany.
Hingga pelimpahan tahap II berlangsung, dr. Ratna tidak ditahan baik di Polda maupun saat berada di Kejaksaan.
Pertimbangannya adalah peran dr. Ratna sebagai dokter spesialis anak yang masih aktif bertugas di RSUD Depati Hamzah.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan pihaknya telah menerima berkas dan barang bukti.
Kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan mengajukan perkara ke pengadilan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia
Kasus ini juga menarik perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Perwakilan pengurus IDI Babel, dr. Arinal Sp.DVE, menyampaikan bahwa organisasi profesi selalu memberikan dukungan kepada sejawat yang menghadapi persoalan hukum.
“Terutama dalam hal ini rekan sejawat kami, dr. Ratna Sp.A,” kata Arinal.
IDI juga mengapresiasi keputusan Kejaksaan yang memberikan penangguhan penahanan terhadap dr. Ratna.
“Kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, segenap keluarga besar IDI Wilayah Bangka Belitung mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan sejawat kami dr. Ratna Sp.A demi kepentingan pelayanan pediatri,” lanjutnya.
Arinal mengajak masyarakat memberikan doa serta dukungan agar perkara ini dapat terselesaikan dengan baik sehingga dr. Ratna bisa kembali memberikan layanan kesehatan tanpa beban.
Dugaan malapraktik yang melibatkan dr. Ratna pertama kali mencuat pada pertengahan Juni 2025, setelah Aldo Ramdani meninggal dalam perawatan medis.
Peristiwa tragis tersebut memicu reaksi publik dan memunculkan sorotan tajam terhadap layanan kesehatan di rumah sakit daerah.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan dr. Ratna sebagai tersangka. Penetapan itu dituangkan dalam surat bernomor: S.Tap/35/VI/RES.5/2025.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Ratna Setia Asih
Malpraktik
Pangkalpinang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Duduk Perkara Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal di Kasus Korupsi, Ini Kata Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Imbas Menkeu Purbaya Larang Thrifting dan Janji Tindak Tegas Bea Cukai, Didukung Bos Pusat Belanja |
|
|---|
| Gaji dan Kekayaan AKBP Basuki yang Ngaku Biayai Kuliah Dosen Untag Semarang, Begini Nasibnya |
|
|---|
| Rekam Jejak Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang Dicekal ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Sejak Lama Mundur sebagai Pengacara dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Nasib-dr-Ratna-Setia-Asih-Terjerat-Kasus-Dugaan-Malapraktik-Upaya-Damai-Gagal-Masuk-Babak-Baru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.