Berita Viral

Duduk Perkara Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal di Kasus Korupsi, Ini Kata Menkeu Purbaya

Begini duduk perkara Eks Dirjan Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal ke luar negeri karena dugaan kasus korupsi. Menkeu Purbaya beri tanggapan.

Kompas.com
DICEKAL GEGARA KORUPSI - Ken Dwijugiasteadi saat acara buka puasa bersama media di Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis (30/6/2016). 
Ringkasan Berita:
  • Kejagung mencegah eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan empat orang lain bepergian ke luar negeri.
  • Pencekalan terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak periode 2016–2020.
  • Kelima pihak masih berstatus saksi namun dinilai berpotensi menghindari pemeriksaan.
  • Menkeu Purbaya memberikan respon terkait pencekalan tersebut.

 

SURYA.co.id - Begini duduk perkara Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dugaan kasus korupsi.

Bahkan, kasus Ken ini juga mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kejaksaan Agung resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, seiring penyidikan dugaan korupsi terkait dugaan praktik pengurangan kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016–2020.

Tak hanya Ken, empat individu lainnya (berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH) juga turut masuk daftar cegah.

Kelima orang tersebut diminta tidak bepergian ke luar negeri sampai proses penyidikan berjalan tuntas.

“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025), melansir dari Tribunnews.

Menurut Anang, permintaan pencekalan diterbitkan karena penyidik menilai ada potensi para pihak tersebut menghindar dari proses hukum.

Meski begitu, status mereka masih tercatat sebagai saksi.

“(Alasan pencegahan) adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri dan untuk proses kelancaran penyidikan,” jelasnya.

Baca juga: Rekam Jejak Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang Dicekal ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi

Di kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjalankan permintaan pencekalan tersebut.

“Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” kata Agus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pajak selama empat tahun tersebut.

Anang Supriatna turut menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tipikor memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” tuturnya, Senin (17/11/2025).

Meski demikian, hingga kini Kejagung belum membeberkan sejak kapan penyidikan dimulai dan lokasi detail penggeledahan.

Anang menambahkan bahwa perkembangan terbaru terkait kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada publik.

Baca juga: Harta Kekayaan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang Dicekal ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi

Respon Menkeu Purabaya

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pencegahan eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri oleh Kejaksaaan Agung. 

Purbaya mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun, dia mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pajak tersebut.

“Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu," kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025) dikutip dari video Kompas TV.

Purbaya mengatakan tidak tahu detail dugaan kasus korupsi tersebut, dan menyerahkan Kejaksaan Agung yang menjelaskannya kepada publik.

“Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu, biar saja Kejaksaan yang memprosesnya,” ucap Purbaya.

Saat ditanya apakah proses hukum yang dilakukan Kejagung ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di lingkungan perpajakan, Purbaya tidak membenarkan. 

“Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri,” kata dia.

Purbaya hanya berpesan kepada para pegawai pajak untuk bekerja lebih serius. 

Profil Singkat Ken Dwijugiasteadi

Ken lahir di Malang, Jawa Timur, pada 8 November 1957. Ia menempuh pendidikan S1 bidang Ekonomi di Universitas Brawijaya dan kemudian meraih gelar Master of Science in Tax Auditing dari Opleidings Institute Financiën, Den Haag, Belanda.

Karir Ken di Kementerian Keuangan dimulai pada 1983 sebagai pegawai di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Sejak itu, ia menapaki berbagai posisi, mulai dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Kepala Seksi Wajib Perseorangan, hingga Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru pada 1997.

Ken juga sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak di beberapa wilayah strategis, termasuk Bojonegoro dan Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu.

Pada 2003, ia dipromosikan menjadi Direktur Informasi Perpajakan, kemudian menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur (2006-2008), dan dilanjutkan ke Jawa Timur hingga 2015.

Pada 1 Juli 2015, Ken ditunjuk sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Ia termasuk salah satu dari empat kandidat yang lolos seleksi terbuka untuk posisi Dirjen Pajak tahun 2015.

Meski sempat kalah dari Sigit Priadi Pramudito, Ken akhirnya menjabat Plt. Dirjen Pajak pada 1 Desember 2015 dan resmi menjadi Dirjen Pajak definitif pada 1 Maret 2016.

Ken tercatat memiliki total harta kekayaan Rp3,489 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 3 Juli 2018.

Mayoritas harta Ken berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,835 miliar, sementara sisanya berupa harta bergerak (Rp356 juta), alat transportasi (Rp175 juta), dan kas serta harta lainnya. Ia tercatat tidak memiliki utang.

Berikut rincian harta Ken:

A. Tanah dan Bangunan – Rp2.835.570.000

Tanah 1.965 m⊃2; di Jakarta Selatan – Rp1.886.400.000

Tanah dan Bangunan 240 m⊃2;/250 m⊃2; di Depok – Rp685.920.000

Tanah 375 m⊃2; di Malang – Rp263.250.000

B. Alat Transportasi – Rp175.000.000

Mitsubishi Sedan Tahun 2000 – Rp175.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya – Rp356.000.000

D. Surat Berharga – Rp0

E. Kas dan Setara Kas – Rp82.000.000

F. Harta Lainnya – Rp41.000.000.

Total Harta Kekayaan – Rp3.489.570.000.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved