Polemik di PBNU
4 Poin Respon Gus Yahya Soal Desakan Mundur Dari Ketua Umum PBNU, Tuntaskan Mandat
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Gus Yahya akan diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Wiwit Purwanto
Gus Yahya menyampaikan 4 poin penting yang membuatnya tak akan mundur dari Ketua umum PBNU.
- Belum Menerima Dokumen Resmi
Gus Yahya menyatakan, hingga saat ini belum menerima dokumen fisik apapun secara resmi dari Syuriah termasuk hasil rapat beberapa waktu lalu yang meminta ia mundur sebagai ketua umum.
Sementara salinan risalah rapat Syuriah yang beredar tersebut, dinilai tidak memenuhi standar resmi organisasi.
"Karena kalau dokumen resmi itu tanda tangannya digital sehingga bisa benar-benar dipertanggungjawabkan, kapan tanda tangannya oleh siapa dan seterusnya itu bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Gus Yahya.
Dari alasan tersebut, Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur dari jabatan sebagai ketua umum.
- Forum Muktamar
Gus Yahya menilai karena ia terpilih dari forum Muktamar ke-34 di Lampung pada tahun 2021 lalu, sehingga harus menuntaskan satu periode kepemimpinan selama lima tahun.
"Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur. Saya mendapat mandat 5 tahun dan akan saya jalani selama 5 tahun, Insya Allah saya sanggup," tukasnya.
- Tidak Ada Kewenangan
Selain menyoroti soal surat, dalam kesempatan ini Gus Yahya mengatakan secara AD/ART, rapat harian Syuriah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pengurus apalagi mencopot jabatan ketua umum.
"Jadi maka kalau kemudian rapat harian Syuriah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum, maka itu tidak sah," tandas Gus Yahya.
- Gonjang Ganjing Akan Selesai
Lebih jauh, Gus Yahya merasa yakin gonjang-ganjing di internal ini, akan segera kelar.
"Insyaallah akan ditemukan jalan keluar yang baik untuk kemaslahatan bersama, untuk kemaslahatan umat, bangsa dan negara. Ini yang kita harapkan dan saya tidak akan berhenti untuk mengupayakan hal itu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/BERI-PENJELASAN-Ketua-Umum-PBNU-KH-Yahya-Cholil-Staquf-saat-me.jpg)