Berita Viral
Duduk Perkara Norma Emak-emak Nekat Cegat Kapolda Riau, Mohon Bantuan Tanahnya Diduga Dirampas Mafia
Terungkap duduk perkara aksi nekat Norma, emak-emak yang cegat Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat Herry kunjungan kerja.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Harusnya dibuktikan dulu laporan suami saya. Tapi kenapa suami saya yang diproses hukum, apakah ada oknum (polisi) yang bermain di balik masalah ini. Mohon bantu kami Pak Kapolda,” imbuhnya.
Duduk Perkara
Kuasa hukum Eramzi, Herman, menjelaskan bahwa masalah bermula pada 7 Juli 2019 saat kliennya memanen sagu di kebunnya.
Di tengah proses panen, H datang menghentikan kegiatan tersebut.
“Terlapor menghentikan penebangan batang sagu dan menyuruh pekerja berhenti. Pelaku bilang tanah klien saya ini milik dia,” kata Herman.
Setelah kejadian itu, H melapor ke polisi pada 28 Agustus 2019 dengan tuduhan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu.
Laporan tersebut membuat Eramzi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Meranti.
“Klien saya tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Tulis dan baca saja dia tidak tahu, apa lagi memalsukan surat," tegas Herman.
Ketika menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Riau, penyidik menunjukkan SKGR yang memuat nama Eramzi sebagai penjual dan H sebagai pembeli.
Eramzi langsung terkejut karena merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.
“Klien saya kaget dan langsung meminta foto copy surat tersebut. Tapi penyidik tidak mau memberikan. Klien saya bilang tidak pernah menjual tanah kebun sagu kepada H alias A, tapi kok bisa data tanda tangannya. Jelas itu dipalsukan,” ungkap Herman.
Mediasi sempat dilakukan tiga kali namun selalu buntu, karena nilai ganti rugi yang ditawarkan H disebut jauh dari wajar.
Proses hukum pun terus berjalan hingga akhirnya Eramzi divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 2022, meski kini ia telah bebas.
Dalam persidangan, kata Herman, terungkap bahwa transaksi jual beli tanah itu sebenarnya tidak pernah terjadi.
Namun H tetap membawa SKGR sebagai bukti kepemilikan.
“Harusnya kan H alias A yang diproses hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP. Karena dia telah menggunakan SKGR tersebut sebagai alat bukti pada saat pemeriksaan di kepolisian dan dipersidangan. Nah ini yang kita jadi tanda tanya besar, ada apa?" ujarnya.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Riau
Emak-Emak
Kapolda Riau
mafia tanah
Emak-emak Cegat Kapolda Riau
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Berkaca Kasus Perusahaan Diduga Potong Gaji untuk Deposit Kerja, Begini Aturan UU Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Rekam Jejak Letjen Mohammad Fadjar, Mantan Ajudan Jokowi yang Kini Jabat Pangkostrad |
|
|---|
| Akhir Nasib Kontraktor Bongkar Drainase, Pemkot Pekanbaru Janji Lunasi Utangnya Kurang Rp 180 Juta |
|
|---|
| 4 Gelagat Aneh AKBP Basuki saat Olah TKP Kematian Dosen Untag Semarang, Keluarga: Ada Kepanikan |
|
|---|
| Rekam Jejak Maruarar Siahaan Eks Hakim MK yang Singgung Sikap Jokowi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Norma-Emak-emak-Nekat-Cegat-Kapolda-Riau-Mohon-Bantuan-Tanahnya-Diduga-Dirampas-Mafia.jpg)