Berita Viral
Dosen Temui Menkeu Purbaya, Adukan Tukin Tak Dibayar hingga Tunjangan Fungsional Mandek 18 Tahun
Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengadu ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal pembayaran tukin dan tunjangan fungsional.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengadu ke Menkeu Purbaya soal tukin 2020–2024 yang belum dibayar dan ketimpangan pendapatan dosen.
- Dosen PTN BLU/BH disebut menerima remunerasi rendah dan beban mengajar berlebihan.
- Menkeu Purbaya siap membayar rapelan tukin setelah ada pengajuan resmi serta menilai tunjangan fungsional perlu ditinjau ulang.
SURYA.CO.ID - Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) kembali menyuarakan keresahan lama para dosen.
Mereka bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas tiga persoalan utama yakni tunjangan kinerja yang tak kunjung dibayar penuh, ketimpangan tata kelola pendapatan di kampus negeri, hingga tunjangan fungsional yang tidak naik hampir dua dekade.
Pertemuan itu berlangsung di Gedung Cakti, Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/11/2025) pukul 09.00–10.15 WIB.
“Tiga isu strategis yang diajukan ADAKSI: Hak Tukin, kacau-balau tata kelola PTN, dan stagnansi jabatan fungsional,” ujar Wakil Ketua ADAKSI, Anggun Gunawan dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Inti Masalah Thrifting, Ingatkan Bea Cukai Untuk Tidak Main-main
Masalah Tukin yang Tak Dibayar 5 Tahun
ADAKSI menyoroti temuan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN seharusnya dibayarkan sejak 2020, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020.
Namun realisasinya, tukin baru cair untuk tahun 2025.
Sementara itu, tukin untuk periode 2020–2024 belum diberikan.
“Kita perkirakan sekitar Rp 15 triliun untuk 40 ribu dosen ASN Kemdiktisaintek untuk lima tahun (2020-2024),” kata Anggun.
Dalam audiensi itu, ADAKSI juga mengungkap soal kesenjangan pendapatan antar-dosen di berbagai perguruan tinggi negeri.
“Ketimpangan remunerasi antar-PTN sangat ekstrem, dengan selisih yang tidak logis antar-dosen ‘pejabat’ dan dosen ‘biasa’,” ujar Anggun.
Kesenjangan ini diakibatkan oleh klasterisasi dosen-dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dalam golongan PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN Badan Hukum (BH).
“Dosen PTN BLU dan PTN BH banyak yang menerima remunerasi di bawah Tukin akibat keterbatasan pendapatan institusi,” ujarnya.
Di dalam kampus sendiri, disparitas antar-fakultas turut terjadi.
Sebagian PTN BLU dan BH disebut mengejar pendapatan dengan menerima mahasiswa dalam jumlah besar, yang berdampak langsung pada beban kerja dosen.
“Hal tersebut telah mendorong lonjakan beban mengajar yang tidak manusiawi, mencapai 60 SKS atau lebih dari 20 kelas per semester, yang secara langsung merusak kualitas pengajaran, menghilangkan ruang untuk riset, mengganggu kesehatan mental dosen, serta menurunkan kualitas pembelajaran mahasiswa,” tutur Anggun.
Tunjangan Fungsional Tak Naik Sejak 2007
Persoalan lain yang disorot adalah kecilnya tunjangan fungsional dosen. Anggun memerinci nilai tunjangan saat ini:
“Asisten ahli cuma Rp 375 ribu, lektor Rp 700 ribu, lektor kepala Rp 900 ribu, profesor Rp 1,3 juta.”
Nilai itu tidak pernah berubah sejak 2007.
“Isu ketiga berkaitan dengan tidak pernah naiknya tunjangan fungsional dosen sejak tahun 2007, yang berarti telah stagnan selama hampir dua dekade. Kenaikan nol persen selama 18 tahun ini merupakan anomali serius, terutama ketika profesi lain seperti peneliti telah menerima penyesuaian tunjangan,” ujar Anggun.
Respons Menkeu: Tunggu Pengajuan Kemendiktisaintek
Dalam pertemuan tersebut, ADAKSI menyebut Menkeu Purbaya menunjukkan komitmen untuk mengurai masalah yang mengakar lama.
Namun, proses pemenuhan hak tukin harus dimulai dari kementerian teknis.
“Menkeu menyatakan bahwa Kemenkeu pada prinsipnya bersedia membayarkan rapelan Tukin 2020–2024, namun menegaskan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan setelah Kemendiktisaintek mengajukan permohonan resmi, karena secara struktur pemerintahan, kementerian tersebut adalah instansi pembina langsung para dosen ASN,” kata Anggun.
Menkeu juga meminta data lengkap take home pay dosen di seluruh PTN, khususnya BLU dan BH, untuk memotret lebih jelas ketimpangan remunerasi.
Menurut ADAKSI, Purbaya menilai perlunya standar nasional penghasilan dosen yang lebih layak, tanpa terpengaruh klaster PTN.
“Selain itu, Menkeu juga menegaskan bahwa klasterisasi PTN dalam bentuk Satker–BLU–BH perlu dievaluasi kembali, karena terbukti menimbulkan distorsi sistemik, ketidakadilan remunerasi, dan tekanan finansial yang berlebihan bagi PTN BLU/BH,” kata Anggun.
Stagnasi Tunjangan Fungsional Dinilai Tidak Wajar
Purbaya juga menyoroti mandeknya kenaikan tunjangan fungsional selama hampir 20 tahun.
“Menkeu menyampaikan bahwa stagnasi hampir 20 tahun adalah kondisi yang tidak wajar dan akan menjadi bagian dari evaluasi total penghasilan ASN, termasuk dosen. Pemerintah berkomitmen untuk meninjau kembali struktur tunjangan fungsional agar lebih adil dan proporsional terhadap beban kerja akademik,” ujar Anggun.
Menkeu Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa
Dosen Temui Menkeu Purbaya
SURYA.co.id
Meaningful
surabaya.tribunnews.com
| Rekam Jejak Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU yang Diminta Mundur dalam 3 Hari |
|
|---|
| Kapan UMP Jatim 2026 Ditetapkan? Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker Sebut Bakal Ada Aturan Baru |
|
|---|
| Masyarakat Lebih Suka Lapor Damkar, Wakapolri Akui Respons Polisi Masih Kalah Cepat |
|
|---|
| Nasib Nur Aini Guru SD Viral usai Disentil Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Ngotot Pindah Sekolah |
|
|---|
| Sosok Andi Sandi Sekretaris UGM yang Bereaksi Usai Perwakilannya Dicecar di Sidang KIP Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Dosen-Temui-Menkeu-Purbaya-Adukan-Tukin-Tak-Dibayar-hingga-Tunjangan-Fungsional-Mandek-18-Tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.