Berita Viral
Sosok Andi Sandi Sekretaris UGM yang Bereaksi Usai Perwakilannya Dicecar di Sidang KIP Ijazah Jokowi
Ini lah sosok Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, Sekretaris Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta yang tanggapi sidang KIP Ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Sekretaris UGM Andi Sandi bereaksi setelah perwakilannya dicecar majelis sidang KIP soal sengketa ijazah Jokowi.
- Sebelumnya Ketua Majelis Rospita Vici mencecar UGM karena emmberikan balasan pada pemohon informasi tanpa kop resmi dari lembaga.
- Andi sandi membeberkan SOP yang ada di UGM.
SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, Sekretaris Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta yang angkat bicara terkait sidang sengketa informasi ijazah Joko Widodo yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Senin (17/11/2025).
Di sidang KIP, perwakilan UGM sempat dicecar Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn.
Rospita menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.
Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.
“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca juga: Sosok Faizal Assegaf yang Sarankan Roy Suryo Cs Mediasi dengan Jokowi tapi Ditolak Mentah-mentah
Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.
Rospita meminta pemohon mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM.
Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.
Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM.
Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.
“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor. Menurutnya, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.
“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita menegaskan.
Dalam persidangan tersebut, UGM menjadi pihak termohon, bersama dengan empat lembaga lain yakni KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan UGM menghargai perhatian serta masukan berbagai pihak terkait pelaksanaan sidang sengketa informasi publik di KIP.
"Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Andi Sandi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM selalu menyesuaikan tata kelola layanan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, termasuk lampiran contoh format permohonan dan tanggapan resmi.
Seiring perkembangan teknologi, UGM mengembangkan sistem layanan digital, termasuk formulir permohonan informasi daring tanpa memuat tanda tangan pemohon, tetapi tetap mewajibkan pengunggahan identitas diri seperti KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum.
“Tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM ppid@ugm.ac.id,” ujarnya.
Ia menambahkan, akses ke akun resmi tersebut bersifat terbatas hanya untuk tim PPID melalui mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang.
“Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon,” katanya.
Dalam hal terdapat keberatan terhadap tanggapan PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Rektor UGM.
“Keberatan yang dikirimkan akan dibalas secara resmi oleh Atasan PPID dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik,” tuturnya.
Andi Sandi menegaskan bahwa UGM berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada intinya, UGM berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi internal akan terus dilakukan agar layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
“Seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul,” pungkasnya.
Siapakah Andi Sandi?
Andi Sandi adalah pria keturunan Bugis yang lahir di Ujung Pandang, Makassar.
Dia mendapat gelar Sarjana Hukum dari UGM tahun 1998 dan LL.M dari University of Washington tahun 2003.
Andi Sandi dilantik sebagai Sekretaris Universitas pada tanggal 23 Juli 2023.
Andi Sandi merupakan pakar hukum tata negara sekaligus peneliti di Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM,
Andi telah lama dikenal sebagai akademisi yang piawai membaca denyut konstitusi sekaligus menyalurkan energi keilmuannya untuk menyusun regulasi yang berdampak langsung ke akar rumput, seperti RUU Desa.
Di luar kampus, dia aktif dalam advokasi dan penyusunan kebijakan publik di bidang kelembagaan negara, pemerintahan daerah, lembaga keuangan, telekomunikasi hingga penegakan hukum.
Terkait polemik ijazah Jokowi ini, Andi Sandi dalam wawancara sebelumnya menegaskan bahwa seluruh data akademik resmi menunjukkan bahwa Jokowi benar-benar menyelesaikan studinya dan lulus dari Fakultas Kehutanan.
Penegasan Andi Sandi ini menanggapi pernyataan mantan rektor UGM Prof Sofian Effendi yang menyebutkan bahwa skripsi Jokowi tidak pernah diuji dan hanya merupakan salinan pidato seorang dekan.
Namun, belakangan Prof Sofian mencabut ucapannya itu.
“Opini yang disampaikan oleh Prof. Sofian adalah keliru dan tidak berdasar,” tegas Sandi dalam pernyataan resmi, Kamis (17/7/2025).
“Kami menyayangkan pihak-pihak yang menggiring beliau menyampaikan opini yang tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.”
Berdasarkan data resmi UGM, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dengan nomor induk 80/34416/KT/1681.
Ia memulai pendidikan pada tahun 1980 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985.
Kampus juga menegaskan bahwa UGM tunduk pada peraturan perlindungan data pribadi serta keterbukaan informasi publik, sehingga seluruh data yang dikeluarkan adalah valid dan sah.
“UGM tidak terlibat dalam konflik antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Saudara Joko Widodo,” tambah Sandi.
Sumber: https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/11/20/182815478/ugm-buka-suara-soal-sidang-kip-tentang-ijazah-jokowi-singgung.
Rospita Vici Paulyn
ijazah Jokowi
Komisi Informasi Pusat (KIP)
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sekretaris UGM
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| 3 Kelakuan Janggal AKBP Basuki Usai Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel Bersamanya, Mau Hapus Jejak? |
|
|---|
| Harta Kekayaan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang Dicekal ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Sosok Raihan Jouzu Syamsudin, Pelajar SMP Surabaya Ubah Limbah Kulit Bawang Putih Jadi Tinta Spidol |
|
|---|
| Sosok Eks Danjen Kopassus yang Dicari Jimly saat Audiensi, Bela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Ajak Diskusi Menkeu Purbaya Soal Polemik Thrifting Impor Baju Bekas, Ini Sosok Adian Napitupulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sekretaris-UGM-Andi-Sandi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.