Berita Viral

Sosok Andi Sandi Sekretaris UGM yang Bereaksi Usai Perwakilannya Dicecar di Sidang KIP Ijazah Jokowi

Ini lah sosok Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, Sekretaris Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta yang tanggapi sidang KIP Ijazah Jokowi.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas TV
BANTAH - Sekretaris UGM Andi Sandi (jkiri) merespons hasil, sidang KIP terkait sengketa informasi ijazah Jokowi. Sebelumnya UGM dicecar majelis KIP Rospita (tengah). 

Ringkasan Berita:
  • Sekretaris UGM Andi Sandi bereaksi setelah perwakilannya dicecar majelis sidang KIP soal sengketa ijazah Jokowi.
  • Sebelumnya Ketua Majelis Rospita Vici mencecar UGM karena emmberikan balasan pada pemohon informasi tanpa kop resmi dari lembaga. 
  • Andi sandi membeberkan SOP yang ada di UGM.   

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, Sekretaris Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta yang angkat bicara terkait sidang sengketa informasi ijazah Joko Widodo yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Senin (17/11/2025).

Di sidang KIP, perwakilan UGM sempat dicecar Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn

Rospita menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.

Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.

“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.

Baca juga: Sosok Faizal Assegaf yang Sarankan Roy Suryo Cs Mediasi dengan Jokowi tapi Ditolak Mentah-mentah

Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.

Rospita meminta pemohon mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM.

Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.

Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM.

Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.

“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor. Menurutnya, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.

“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita menegaskan.

Dalam persidangan tersebut, UGM menjadi pihak termohon, bersama dengan empat lembaga lain yakni KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved