Berita Viral
Respon Menohok Menkeu Purbaya Soal Pedagang Thrifting Ingin Impor Baju Bekas Dilegalkan: Sudah Jelas
Menkeu Purbaya menolak legalisasi impor baju bekas meski pedagang thrifting ingin bayar pajak. "Itu barang ilegal," tegasnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya menolak legalisasi impor pakaian bekas meskipun pedagang thrifting ingin membayar pajak.
- Pemerintah fokus membersihkan masuknya barang ilegal ke Indonesia.
- Purbaya menegaskan pajak tidak bisa mengubah status barang ilegal menjadi legal.
SURYA.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan membuka ruang bagi legalisasi impor pakaian bekas, meskipun para pedagang thrifting meminta kebijakan itu dibolehkan agar aktivitas mereka dapat dikenakan pajak resmi.
Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah menutup pintu masuk barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor yang selama ini menjadi komoditas utama pasar thrifting.
"Saya gak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), melansir dari Tribunnews.
Ia menambahkan bahwa membersihkan peredaran barang ilegal merupakan prioritas pemerintah.
"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal," lanjutnya.
Purbaya juga menolak anggapan bahwa keinginan pedagang untuk membayar pajak bisa menjadi alasan sah untuk melegalkan impor baju bekas.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan impor tidak otomatis hilang hanya karena ada penerimaan pajak.
"Thrifting kan barang bekas. Dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi gak ada hubungannya bayar pajak atau gak bayar pajak, itu barang ilegal," kata Purbaya dengan tegas.
Untuk memperjelas konteks, Purbaya memberikan perumpamaan yang cukup keras.
Ia menyampaikan bahwa memungut pajak dari barang terlarang tidak serta merta mengubah status hukumnya.
"Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak," ujarnya.
Di sisi lain, keinginan pedagang thrifting untuk mendapatkan status legal terus disuarakan.
Perwakilan pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengatakan bahwa pelaku usaha thrifting justru ingin membayar pajak secara resmi jika impor barang bekas dilegalkan.
"Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan, kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ujar Rifai dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Rifai menilai selama ini pemasukan negara tidak optimal karena adanya oknum-oknum yang menikmati keuntungan dari masuknya barang ilegal tersebut.
Baca juga: Progres Gebrakan Menkeu Purbaya Guyur Rp 200 T ke 6 Bank Nasional, Kini Malah Tambah Rp 76 Triliun
Ia juga mempertanyakan mengapa thrifting tidak bisa dilegalkan jika tujuannya adalah menambah penerimaan negara.
"Sekarang, kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini dilegalkan," tegas Rifai.
Ia kembali menyoroti peran oknum yang selama bertahun-tahun diduga menikmati rantai barang ilegal tersebut.
"Nah sekarang yang menikmati yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu Pak," tambahnya.
Pengusaha Thrifting Surabaya Menjerit
Isu soal rencana pelarangan impor pakaian bekas yang kembali mencuat setelah pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menimbulkan kegelisahan tersendiri bagi para pelaku usaha thrifting di berbagai daerah, termasuk di Surabaya.
Salah satu pelaku usaha yang turut menanggapi kebijakan ini adalah Arief Suwandi, owner toko thrifting Cantolan Kastok, yang telah berdiri lebih dari 14 tahun di Surabaya.
Arif menilai kebijakan pelarangan thrifting justru berpotensi menekan sektor usaha kecil yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif.
“Kalau menurut saya pribadi, justru lebih baik dilegalkan. Karena yang dipermasalahkan itu kan legalitasnya. Kalau dilegalkan, pemerintah juga bisa dapat pajak, pelaku usaha juga aman. Masalahnya, selama ini kan dianggap ilegal, padahal bisa diregulasi,” ujar Arief kepada SURYA.co.id, Jumat (14/11/25).
Cantolan Kastok menjadi salah satu toko thrifting tertua di Surabaya.
Berdiri sejak tahun 2011, toko ini menawarkan berbagai produk apparel, mulai dari baju, topi, sepatu, hingga jaket.
Sistem penjualannya dibagi dua lantai.
Lantai 1 untuk koleksi obral dengan harga Rp25 ribu hingga Rp100 ribu, dan lantai 2 untuk koleksi selected items dengan kualitas tinggi yang dibanderol mulai di atas Rp100 ribu hingga Rp2-3 juta per potong.
“Kalau yang di atas itu biasanya barang vintage, rare item, dan masih sangat bagus kondisinya. Banyak peminatnya meskipun bekas,” jelas Arief.
Ruang Ekonomi Baru
Ia mengaku seluruh barang yang dijualnya diperoleh dari rekanan dalam negeri, bukan impor langsung, untuk menghindari jalur ilegal.
“Saya ambilnya dari orang-orang Indonesia yang sudah ready barangnya di sini. Bukan dari luar negeri langsung,” tambahnya.
Arief menyebut bisnis thrifting justru menjadi ruang ekonomi baru bagi banyak anak muda dan pelaku usaha kecil.
Dari satu toko seperti Cantolan Kastok, setidaknya 10 orang bisa mendapat pekerjaan tetap.
“Kita ini juga penggerak UMKM, sama seperti pelaku usaha lain. Kita mempekerjakan orang, membayar sewa tempat, dan punya kontribusi ekonomi. Jadi aneh kalau thrifting dianggap merusak UMKM,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah seharusnya tak serta-merta melarang seluruh kegiatan thrifting, melainkan membedakan antara produk layak jual (grade atas) dengan barang campuran atau KW (grade bawah).
“Yang perlu diatur itu yang grade bawah, karena sering dicampur dengan barang KW. Tapi kalau yang grade atas, harusnya tidak masalah. Malah sayang kalau dilarang,” kata Arief.
Meski kebijakan pelarangan thrifting belum resmi diteken, Arief mengaku sudah mulai merasakan dampaknya pada pasokan barang.
Para pemasok besar yang biasa menyediakan stok kini memilih menahan diri.
“Penjualan sih masih stabil, tapi pasokan barang agak seret. Karena para juragan di atas juga ragu mau jalanin barangnya. Semua masih nunggu keputusan resmi pemerintah,” ujarnya.
Namun begitu, ia optimistis bisnis thrifting masih akan tetap diminati, apalagi oleh kalangan muda yang semakin sadar gaya dan keberlanjutan.
“Pasarnya tetap ada. Sekarang justru anak muda banyak yang bangga pakai barang thrift, karena selain murah juga punya karakter unik,” tuturnya.
Arief juga menyoroti bagaimana beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura justru sudah melegalkan dan mengatur bisnis thrifting secara resmi.
“Di Malaysia itu malah dilegalkan. Setiap bulan atau tiga bulan sekali ada acara resmi dari pemerintah yang mendukung thrifting. Harusnya Indonesia bisa belajar dari situ. Kalau legal, semua jadi tertib,” ucapnya.
Bagi Arief, bisnis pakaian bekas bukan sekadar soal jual-beli, tapi bagian dari budaya berkelanjutan dan kreativitas anak muda.
Ia menilai bahwa di balik stigma 'barang bekas', thrifting justru mengajarkan nilai daur ulang dan apresiasi terhadap kualitas lama yang masih layak pakai.
“Selama barang itu dirawat dan di-treatment dengan benar sebelum dijual, tidak ada masalah kesehatan. Malah membantu mengurangi limbah tekstil,” katanya.
Arief berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha thrifting sebelum membuat keputusan final.
“Kami siap diatur, siap bayar pajak, asal tidak langsung dilarang. Karena thrifting juga bagian dari roda ekonomi masyarakat kecil,” pungkasnya.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Menkeu Purbaya
thrifting
impor baju bekas
Purbaya Yudhi Sadewa
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Kelakuan Faisal Tanjung Usai 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Jadi ASN Lagi, Ogah Dituding Jadi yang Salah |
|
|---|
| Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Akan Menikah Setelah 10 Tahun Pacaran |
|
|---|
| Usulan Damai Kasus Ijazah Jokowi Ditolak Roy Suryo Cs, Minta Proses Hukum Tetap Lanjut |
|
|---|
| Imbas Pedagang Thrifting Ngaku Setor Rp 550 ke Bea Cukai, Menkeu Purbaya Ambil Langkah Tegas |
|
|---|
| Sosok Irjen Argo Yuwono yang Ditarik Polri dari Jabatan Kementerian UMKM Pasca Putusan MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Respon-Menohok-Menkeu-Purbaya-Soal-Pedagang-Thrifting-Ingin-Impor-Baju-Bekas-Dilegalkan-Sudah-Jelas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.