Berita Viral 

Rekam Jejak Aceng Ruhendi, Ahli yang Akan Dihadirkan Kubu Roy Suryo di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Inilah rekam jejak Profesor Aceng Ruhendi Fahrullah, yang akan dihadirkan kubu Roy Suryo dalam sidang kasus ijazah Jokowi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Dokumentasi UPI/Tribunnews Jeprima
(kiri ke kanan) Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, guru besar UPI Bandung Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) 

Sebelum dipilih menjadi ahli kubu Roy Suryo, Aceng sudah pernah dipanggil sebagai saksi ahli dalam sejumlah kasus. 

Pada 2009, dia menjadi saksi ahli bahasa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di Polres Bandung Tengah, Polda Jabar, dan Polres Bandung Timur.

Pengalaman kerja

  • Ketua Penyunting Jurnal Artikulasi FPBS UPI (2001-)
  • Kepala Editor Penerbit Erlangga Jakarta (1989-1991)
  • Pemimpin Redaksi Tabloid Salam Bandung (1986-1989)
  • Direktur Harliman Center (2007-2008)
  • Ketua Yayasan pendidikan Assaifullah (2004-)
  • Konsultan bahasa Media Center KPU Pusat (2003-)
  • Konsultan rekrutmen reporter RCTI dan TPI (2002-)
  • Konsultan Pemimpin Redaksi Majalah Sabili (2000-2002)

Penghargaan

  • Pemateri Pesta Sastra 1998 (dari PR III IKIP Bandung)
  • Piagam Karya Bhakti Satya 2001 (dari Rektor UPI)
  • Piagam Penghargaan Lembaga Penelitian 2002 (dari Ketua Lemlit UPI)
  • Penghargaan Pemateri Seminar Publik MBS dan Korupsi 2003 (dari Indonesia Corruption Watch)
  • Pengabdian 25 tahun sebagai PNS/dosen 2005 (dari Presiden RI)

Saksi Lain

Selain Aceng Ruhendi, kubu Roy Suryo akan menghadirkan ahli lainnya, di antaranya Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dari Universitas Indonesia, Ahli Pidana Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, dan Ahli IT Prof Henri Subiakto dari Universitas Airlangga.

"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," tutur Khozinudin kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Sementara itu sosok saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo antara lain dari bidang jurnalistik dan aktivis.

Ada dua saksi yakni Bambang Harimurti (jurnalis senior/mantan pimpinan Tempo) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel) Indonesia.

"Yang lain (masih) menyusul," tukasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan saat ini penyidik masih berproses untuk memanggil ahli dan saksi tersebut.

"Kami melakukan pemanggilan terdahao saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di cluster pertama," tuturnya.

Kombes Budi belum mengungkap lebih detail kapan saksi dan ahli akan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya.

"Surat (panggilan) saat ini di meja Dir (Dirreskrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin, red)," pungkasnya.

Pada konferensi pers pasca pemeriksaan Roy Suryo Cs kemarin malam, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman menyebut penyidik menyatakan selalu menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya.

Proses pemeriksaan terhadap Roy, Rismon, dan Dokter Tifa rampung dilakukan selama sembilan jam.

Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved