Berita Viral 

Rekam Jejak Kurnia Tri Royani yang Tangisi Rismon Sianipar Cs yang Diperiksa di Polda Metro Jaya

Seorang tim pembela ulama dan aktivis (TPUA), Kurnia Tri Royani, turut hadir saat pemeriksaan perdana Rismon sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV/Youtube
(kiri ke kanan) Kurnia Tri Royani, menangis saat berjalan menemani Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar yang selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Kurnia yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (20/8/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar menjalani pemeriksaan perdana selama lebih dari 9 jam sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Presiden Jokowi.
  • Kurnia Tri Royani, seorang advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), hadir mendampingi Rismon. 
  • Menariknya, Kurnia sempat menangis ketika mengawal Rismon yang bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya

 

SURYA.CO.ID - Seorang tim pembela ulama dan aktivis (TPUA), Kurnia Tri Royani, turut hadir saat pemeriksaan perdana Rismon Sianipar sebagai tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Awalnya, Kurnia memberikan tanggapan pertanyaan awak media ketika Rismon selesai menjalani pemeriksaan. 

Rismon bungkam ketika meninggalkan Polda Metro Jaya

Sementara Kurnia memberikan tanggapan mengenai pemeriksaan terhadap Rismon.

"Gak, gak ada statement," kata Kurnia.

Menariknya, di momen ini, Kurnia sempat menitikkan air mata ketika mengawal Rismon. 

"Bang Rismon," kata Kurnia sambil menangis.

Siapakah Kurnia Tri Royani?

Kurnia Tri Royani merupakan advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Kurnia Tri Royani dikenal sebagai pengacara yang aktif menangani kasus-kasus besar, termasuk pernah mendampingi perkara hukum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Sebagai anggota TPUA, Kurnia sering tampil dalam forum-forum dukungan terhadap akademisi dan aktivis yang dianggap dikriminalisasi.

Pada Jumat (7/11/2025), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan Rizal Fadillah.

Dia termasuk ke dalam kluster pertama, yang dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik/fitnah), Pasal 160 KUHP (penghasutan), serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi.

Baca juga: Kronologi Lengkap KGPH Hangabehi dan KGPH Purboyo Sama-sama Nyatakan Diri sebagai Raja Keraton Solo

Kepada wartawan, Kurnia mengaku mengetahui status tersangkanya saat sedang memasak di rumah, setelah diberitahu oleh anaknya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved