Berita Viral

Rekam Jejak Rospita Vici, Ketua Sidang KIP yang Cecar UGM hingga Polda Metro Soal Ijazah Jokowi

Inilah rekam jejak Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi.

Editor: Musahadah
kolase youtube Kompas TV
CECAH - Ketua majelis sidang KIP, Rospita Vici saat mencecar KPU Surakarta terkait pemusnahan buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi saat mencalonkan sebagai Wali Kota Solo. 

Ringkasan Berita:
  • Rospita Vici Paulyn, memimpin sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (17/11/2025).
  • Dalam sidang, Rospita mencecar UGM hingga KPU Surakarta sebagai pihak terlapor. 
  • Rospita juga mempertanyakan kebaradaan ijazah asli Jokowi ke pihak Polda Metro Jaya.   

 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (17/11/2025).

Di sidang itu, Rospita Vici Paylyn mencecer pihak-pihak terlapor, mulai dari Universitas Gajah Mada (UGM), Polda Metro Jaya hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta. 

Sidang ini digelar atas permohonan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi),

Berikut jalannya persidangan: 

  1. Cecar UGM yang Balas Surat Tanpa Kop Resmi

Baca juga: Sosok Abdul Gafur yang Bela Roy Suryo saat Debat dengan Penasihat Kapolri Soal Kasus Ijazah Jokowi

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.

Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.

“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.

Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.

Rospita meminta pemohon mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM.

Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.

Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM. Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.

“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor. Menurutnya, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.

“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita menegaskan.

2. Pertanyaan Keberadaan Ijazah Asli Jokowi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved