Berita Viral
Siapa Andi Vickariaz? Jaksa yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis
Inilah sosok Andi Vickariaz, jaksa yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Profil jaksa Andi Vickariaz Tabriah yang menangani kasus dua guru Luwu Utara.
- Perkara teregister di Pengadilan Tipikor Makassar tahun 2022.
- Riwayat jabatannya mulai dari Kejaksaan Negeri Wajo hingga Kejari Bontang.
SURYA.co.id - Jaksa Penuntut Umum Andi Vickariaz Tabriah merupakan sosok yang berada di balik proses hukum yang menjerat dua pendidik dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan: Rasnal dan Abdul Muis.
Berdasarkan informasi dari direktori putusan Mahkamah Agung, yang diakses pada Jumat (14/11/2025), perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk Rasnal dan 57/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk Abdul Muis.
Sebelum menangani perkara itu, Andi Vickariaz Tabriah diketahui pernah menduduki posisi Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Wajo.
Dalam sidang Tipikor di Makassar pada 2022, tim jaksa yang dipimpin olehnya membacakan dakwaan terhadap kedua guru tersebut.
Jaksa menilai Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang diangkat melalui “Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 821/042/BKDD tanggal 13 Juli 2009”, diduga terlibat bersama kepala sekolah saat itu, “Drs. Rasnal, M.Pd.,” dalam tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menurut dakwaan tersebut.
Kini, Andi Vickariaz menjalankan tugas sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Bontang.
Namanya cukup sering muncul dalam berbagai kegiatan penegakan hukum, baik ketika bertugas di Sulawesi Selatan maupun setelah pindah ke Kalimantan Timur.
Ketika masih berada di Kejaksaan Negeri Wajo, ia tercatat memegang jabatan strategis sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Tugas ini menempatkannya dalam posisi penting untuk menangani proses penuntutan dan mengendalikan banyak perkara pidana.
Dalam beberapa dokumen resmi instansi, Andi Vickariaz juga terlihat memimpin apel pagi pegawai Kejari Wajo, menunjukkan perannya yang aktif dalam kegiatan kelembagaan.
Riwayat penanganan perkaranya dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengkang.
Baca juga: Nasib Faisal Tanjung Pihak LSM yang Laporkan 2 Guru hingga Berujung Dipecat, Kini Dipanggil Polisi
Nama A. Vickariaz Tabriah tercatat dalam sejumlah kasus, termasuk perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku.
Begitu bertugas di Bontang, jejak kegiatan dan pernyataannya kembali terekam dalam sejumlah pemberitaan.
Salah satu yang cukup disorot publik adalah ketika ia membantah rumor terkait seorang tahanan narkotika yang disebut kabur saat sidang di Pengadilan Negeri Bontang.
Akhir Nasib Abdul Muis dan Rasnal
Selain itu, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya bisa bernapas lega.
Keduanya bisa kembali menjalankan profesi sebagai guru berstatus aparatur negara (ASN).
Hal ini usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang memecat Abdul Muis dan Rasnal dari status PNS.
“Melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS,” tulis siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri, Jumat (14/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara.
“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Irjen Kemendagri, Mahendra.
Duduk Perkara
Abdul Muis diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD.
Kasus ini bermula ketika Abdul Muis menjalankan mandat sebagai Bendahara Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, pada 2018.
Penunjukkan Abdul Muis dilakukan melalui rapat orang tua siswa dan pengurus komite.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis dikutip dari Kompas.com
Muis menjelaskan, dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
Proses administrasi agar guru honor baru masuk ke sistem Dapodik bisa memakan waktu hingga dua tahun.
“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, sebagian besar bekerja dengan penghasilan minim.
“Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp 150.000 sampai Rp 200.000 karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
Masalah muncul pada 2021, ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
Tak lama setelah itu, Muis mendapat panggilan dari pihak kepolisian.
Ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum berjalan panjang dan penuh kejanggalan. “Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
Meski menerima putusan hukum, Muis tetap yakin dirinya tidak bersalah. Ia menilai kasus ini muncul karena salah tafsir terhadap fungsi komite sekolah.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
Setelah diberhentikan sebagai PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
Selama menjabat bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp 125.000 per bulan dan tambahan Rp 200.000 sebagai wakil kepala sekolah, sebagian digunakan untuk membantu guru honor.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Andi Vickariaz
jaksa
SMAN 1 Luwu Utara
Rasnal
Abdul Muis
guru dipenjara
guru dipecat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Akhir Nasib Manaf Zubaidi Usai Debat dengan Dedi Mulyadi: Kehilangan Jabatan, Sudah Habis Dibongkar |
|
|---|
| 2 Pernyataan KGPH Hangabehi usai Gusti Purboyo Resmi Jadi Raja Keraton Solo, Tak Tahu Wasiat PB XIII |
|
|---|
| Berani Hadapi Jusuf Kalla di Kasus Sengketa Tanah, Inilah Sosok Ali Said Presiden Direktur PT GMTD |
|
|---|
| Sosok Seali Syah Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Tegaskan Status Sang Suami yang Batal Di-PTDH |
|
|---|
| Apa Alasan Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya Pasca Dijarah? Habiskan Biaya Rp 250 Juta, Ini Kata Mandor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Siapa-Andi-Vickariaz-Jaksa-yang-Penjarakan-2-Guru-SMAN-1-Luwu-Utara-Rasnal-dan-Abdul-Muis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.