Berita Viral

Nasib Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim Usai Tak Punya Kewarganegaraan, Kini Siap-siap Dijemput

Pascapelimpahan tahap II terdakwa kasus dugaan korupsi chromebook, Nadiem Makarim, penyidik Kejaksaan Agung kini membidik Jurist Tan.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
BURONAN - Jurist Tan eks stafsus Mendiktisaintek Nadiem Makarim, kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless. Kejafgung siap menjemput dari luar negeri. 

Pencabutan paspor Jurist Tan dilakukan pada Senin (4/8/2025).

Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan bahwa keputusan itu dilakukan atas permintaan langsung Kejagung.

“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Agus, Rabu (13/8/2025).

Hal serupa juga diberlakukan kepada Riza Chalid. Pencabutan paspornya berjalan beriringan dengan pencekalan yang diterbitkan Kejagung pada 10 Juli 2025.

“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” jelas Agus.

Lokasi Buronan Jurist Tan

KORUPSI CHROMEBOOK - Kolase foto Jurist Tan yang Diburu Terkait Korupsi Chromebook. Nasibnya Kini Seperti Riza Chalid.
KORUPSI CHROMEBOOK - Kolase foto Jurist Tan yang Diburu Terkait Korupsi Chromebook. Nasibnya Kini Seperti Riza Chalid. (Kolase istimewa)

Kepolisian kini telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI. 

Jurist Tan menjadi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. 

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Jurist Tan termasuk salah satu tersangka yang sedang berproses hukum. 

"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, Senin (22/9/2025). 

Meskipun lokasi Jurist Tan sudah diketahui, pihak kepolisian masih menahan diri untuk mengungkap detailnya ke publik. 

"Kita update nanti," tambah Untung singkat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini. 

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni: 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved