Berita Viral

Siapa Pengganti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang Dinonaktifkan MKD? Ini Kata Surya Paloh

Surya Paloh tegaskan NasDem hormati sanksi MKD untuk Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni. Siapa sosok pengganti mereka di DPR?

Kolase Tribunnews dan instagram Nafa Urbach
DINONAKTIFKAN - Kolase foto Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan MKD. Siapa sosok mengganti mereka? 
Ringkasan Berita:
  • MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif pada Nafa Urbach (3 bulan) dan Ahmad Sahroni (6 bulan).
  • Surya Paloh menegaskan NasDem menghormati keputusan tersebut.
  • Sebelum putusan MKD, keduanya sudah lebih dulu dinonaktifkan oleh DPP NasDem.
  • NasDem belum berencana melakukan pergantian antarwaktu (PAW).

 

SURYA.co.id - Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengundang tanda tanya publik.

Yakni terkait siapa pengganti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan sikapnya untuk menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi kepada dua kadernya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni.

Keduanya mendapatkan sanksi berbeda, Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan, sementara Ahmad Sahroni dikenai hukuman nonaktif enam bulan.

"Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, kan," ujar Surya Paloh seusai melepas ribuan peserta FunWalk dalam rangka HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Minggu (9/11/2025), melansir dari Tribunnews.

Menurut Paloh, sebelum putusan MKD dibacakan, pihak partai sebenarnya sudah mengambil langkah lebih dulu dengan menonaktifkan keduanya.

"Partai sudah menonaktifkan mereka, MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati," jelasnya.

Lebih lanjut, Paloh memastikan bahwa hingga kini Partai NasDem belum akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kedua kader tersebut.

"Sampai saat ini belum," tegas Paloh.

Sebagai informasi, PAW (Penggantian Antarwaktu) merupakan prosedur pengisian kursi kosong di DPR, DPD, atau DPRD ketika anggota berhenti, meninggal dunia, diberhentikan, atau berpindah partai sebelum masa jabatan berakhir.

Kursi tersebut diisi oleh calon legislatif dari partai yang sama berdasarkan urutan suara pada Pemilu terakhir.

Dalam sidang yang digelar Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan sejak tanggal penonaktifan oleh DPP NasDem.

Sementara itu, Ahmad Sahroni mendapat sanksi lebih berat setelah dinyatakan melanggar kode etik DPR RI, dengan hukuman nonaktif selama enam bulan.

"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ungkap Adang saat membacakan putusan di ruang MKD, kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai buntut dari pernyataan dan tindakan keduanya pada Agustus 2025 yang dinilai memicu reaksi keras dari publik.

Beda Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.

Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengumumkan nasib teradu I, yaitu Adies Kadir.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik."

"Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang meminta agar Nafa Urbach melakukan instrospeksi diri. P

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.

MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved