Berita Viral
Kompak Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Rizal Fadillah dan Rismon
Dua tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), M Rizal Fadillah dan Rismon Sianipar, berencana mengajukan gugatan praperadilan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang, termasuk M Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, dokter Tifa, dan Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden Jokowi.
- Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan, dijerat dengan Pasal Pencemaran Nama Baik/Fitnah (KUHP) dan Pasal UU ITE terkait manipulasi/menghasut.
- Dua tersangka, Rizal Fadillah dan Rismon Sianipar, berencana mengajukan gugatan praperadilan.
SURYA.CO.ID - Dua tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), M Rizal Fadillah dan Rismon Sianipar, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan usai jadi tersangka.
Rizal Fadillah dan Rismon ditetapkan tersangka bersama Roy Suryo, dokter Tifa, dan empat orang lainnya.
Delapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.
Baca juga: Sosok 4 Tersangka Promosi Jabatan di Ponorogo, Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko Lolos Jerat Hukum
Klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat.
Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.
Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
Begini respons Rizal Fadillah dan Rismon.
Baca juga: Rekam Jejak Rizal Fadillah yang Ditetapkan Tersangka Bareng Roy Suryo, Pernah Geruduk Rumah Jokowi
Respons Rizal Fadillah
Rizal mengaku terkejut atas penetapan status tersangka itu.
Apalagi, katanya, saat itu ia tengah berada di Tanah Suci, Mekkah.
“Saya sedang (ibadah) umroh."
"Menurut saya, substansi ijazah palsu Jokowi dibelokkan menjadi pencemaran atau penghasutan. Sama saja mencoba menghukum ilmu pengetahuan,” ujar Rizal, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.
Selama ini, kata Rizal, kajiannya bersifat ilmiah dan tidak dimaksudkan untuk menyerang seseorang secara pribadi.
Ia menilai, penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan mencerminkan penggunaan hukum secara politis.
“Kasus ijazah yang semestinya diuji secara forensik terlebih dahulu dan dinyatakan status keasliannya, nyatanya tidak."
"Justru membuktikan perlu dan mendesaknya reformasi tersebut,” paparnya.
Meski berstatus tersangka, Rizal menyatakan akan tetap melanjutkan perjuangan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
Ia juga berencana mengajukan gugatan pra-peradilan sebagai bentuk perlawanan hukum.
“Di medan apa pun dan kapan pun, keyakinan berbasis pengetahuan bahwa ijazah Joko Widodo itu palsu akan sampai pada pembuktiannya. Rakyat akan menang ke depan,” tukasnya.
Respons Rismon
Setelah menjadi tersangka, Rismon mengaku dirinya datar alias biasa-biasa saja.
Hal ini ia sampaikan melalui sambungan panggilan video dalam program Breaking News yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Jumat siang.
Akademisi sekaligus pemilik kanal YouTube Balige Academy tersebut menyampaikan, penetapan sebagai tersangka adalah bagian dari perjuangan yang ia lakukan bersama Roy Suryo cs untuk mencari kebenaran.
Menurutnya, mengulik dokumen ijazah milik mantan penguasa negara tentu berbuntut risiko diseret ke ranah hukum.
"Tanggapan saya datar saja ya. Jadi ini adalah bagian dari risiko perjuangan ya," kata Rismon Sianipar.
"Bahwa ketika kita meneliti dokumen mantan orang terkuat nomor satu, ya inilah risikonya," tambahnya.
Lantas, Rismon mempertanyakan soal keabsahan ijazah Jokowi yang sudah dinyatakan identik atau autentik oleh Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 lalu.
Menurutnya, jika sudah dinyatakan identik, mengapa ijazah tersebut tak juga ditunjukkan kepada publik.
"Jadi yang kami sayangkan, dengan kesimpulan bahwa identik atau bahkan otentik dengan pengujian forensik dan segala macam itu, ada satu yang kurang," tutur Rismon.
"Kenapa enggak ditunjukkan pada saat tadi penetapan tersangka, kenapa tidak ditunjukkan dokumen yang katanya diuji tersebut, yang katanya asli tersebut? Begitu," tambahnya.
Kemudian, Rismon menyebut, polisi seperti hanya melakukan gelar perkara secara tidak serius terkait polemik keabsahan ijazah Jokowi.
"Jadi ya ini seperti gelar perkara main-main, sama seperti ketika gelar perkara khusus ketika kami hadiri yang lalu, Dirtipidum juga hanya berani menampilkan fotokopi, itu pun versi digital," ucap Rismon.
"Pada gelar perkara khusus juga tidak ada ditampilkan atau diberikan, baik secara analog maupun digital," imbuhnya.
Rismon pun yakin dan masih percaya diri meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, masih ada beberapa langkah hukum yang bisa ia tempuh.
"Jadi kami percaya diri, ada praperadilan dan lainnya. Kami akan melakukan perlawanan-perlawanan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku begitu," tandasnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Rizal Fadillah
Rismon Sianipar
Meaningful
Multiangle
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo
| Pilunya Nenek Ningsih Penjual Sayur Kehilangan Modal Rp6 Juta yang Baru Dipinjam, Ogah Lapor Polisi |
|
|---|
| Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sekolah, Polisi Dalami Dugaan Bullying |
|
|---|
| Sosok Dian Sandi, Kader PSI yang Disinggung Roy Suryo saat Bantah Tudingan Manipulasi Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Peti Jenazah Berisi Kerangka Reno Tiba di Surabaya, Disambut Jerit Tangis Sang Ibu |
|
|---|
| Apa Motif Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta? Muncul Dugaan Bullying, Ini Penjelasan Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kompak-Bakal-Ajukan-Praperadilan-di-Kasus-Ijazah-Jokowi-Ini-Alasan-Rizal-Fadillah-dan-Rismon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.