Berita Viral

Fakta Miris Arjuna Pemuda Tewas Dikeroyok Gegara Istirahat di Masjid, Baru Kehilangan Sosok Penting

Terungkap fakta miris Arjuna Tamaraya (21), pemuda yang tewas dikeroyok gara-gara numpang istirahat di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kolase Facebook Yuni Marlita dan Youtube Tribunnews
PEMUDA TEWAS DIKEROYOK - Arjuna Tamaraya semasa hidup (Kiri), Korban dianiaya 5 orang saat tengah beristirajhat di masjid Agung Sibolga,Jumat lalu (31/10/2025).  
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution menyesalkan pengeroyokan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga.
  • Bobby menegaskan, masjid seharusnya jadi tempat aman dan terbuka bagi musafir.
  • Pemprov Sumut akan meninjau ulang aturan rumah ibadah agar lebih ramah bagi pelancong.

 

SURYA.co.id - Terungkap fakta miris Arjuna Tamaraya (21), pemuda yang tewas dikeroyok gara-gara numpang istirahat di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Ternyata, Arjuna baru saja kehilangan sosok penting dalam hidupnya.

Yakni Orangtuanya. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Sumatra Utara atau Sumut Bobby Nasution,

Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, akhirnya menanggapi kasus tragis yang menimpa seorang pemuda asal Simeulue, Aceh, bernama Arjuna Tamaraya (21).

Arjuna ditemukan tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di area Masjid Agung Kota Sibolga, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.

Bobby menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut, terlebih karena kejadian itu berlangsung di tempat yang seharusnya menjadi pusat kedamaian dan ibadah.

“Yang pertama, sangat disayangkan ya. Karena itu kan rumah ibadah, masjid, rumah Allah,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (4/11/2025), melansir dari Kompas TV.

Ia menuturkan, pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai kronologi peristiwa nahas tersebut.

Dari informasi yang diterima, korban merupakan musafir yang baru saja kehilangan orang tuanya dan hanya berniat beristirahat di sekitar masjid.

“Korban itu orang tuanya baru meninggal, dan hanya beristirahat di kawasan masjid. Sangat disayangkan,” ucap Bobby.

Bobby menegaskan bahwa rumah ibadah semestinya menjadi ruang terbuka bagi siapa pun yang membutuhkan tempat singgah, termasuk para musafir dari luar daerah.

Baca juga: Sosok Munawar AR Anggota DPRA yang Sebut Kekejaman Pengeroyok Arjuna di Masjid Mirip Tentaran Israel

“Saya rasa rumah ibadah boleh digunakan untuk hal-hal positif, dan pihak kepolisian sudah menangkap. Kita harap bisa mendapat ganjarannya,” tambahnya.

Pascakejadian ini, Pemerintah Provinsi Sumut berencana mengulas kembali aturan penggunaan rumah ibadah agar tetap memberikan ruang bagi musafir yang membutuhkan tempat beristirahat.

“Dulu sering ada tulisan ‘dilarang tidur di masjid’. Tapi saya rasa kalau untuk istirahat, apalagi musafir, dalam agama kita justru dianjurkan untuk dibantu. Jadi, apa salahnya masjid itu jadi tempat persinggahan,” tutur Bobby.

Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengonfirmasi bahwa lima orang pelaku telah ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penganiayaan yang menewaskan Arjuna.

Mereka adalah ZPA, HBK, SS, REC, dan CLI. Penangkapan dilakukan oleh gabungan tim Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas.

“Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ungkap Eddy.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian korban, sebuah topi hitam merek Brooklyn New York, tas Polo Glad, dan ember plastik warna hitam.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Tabiat Zulham Provokator Penganiayaan Musafir di Masjid hingga Tewas, Ternyata Sering Bikin Onar

“Untuk pelaku berinisial SS alias J diduga telah mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban dan dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” jelas Eddy.

Sebelumnya, Arjuna tewas usai dikeroyok lima pria saat beristirahat di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).

Kelima pelaku yang kini sudah tertangkap itu berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan insiden pengeroyokan itu peristiwa bermula pada pukul 01.30 WIB.

Ingin Istirahat di Masjid

Arjuna datang untuk menumpang istirahat di bagian teras masjid.

Dia kemudian bertemu warga setempat, ZP, untuk meminta izin. Namun, kala itu, ZP melarangnya.

"Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya."

"Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku HB, SSJ, REC, dan CLI (yang berada di luar masjid)," ujar Rustam, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Selanjutnya, kata Rustam, para pelaku memukul korban di dalam masjid, lalu menyeret korban ke luar hingga kepala korban juga terbentur anak tangga masjid.

Para pelaku kemudian membiarkan korban tergeletak di area parkir.

Selanjutnya, jasad korban ditemukan warga dan kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga.

Namun, nahas, nyawanya tidak tertolong.

"Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," ujar Rustam.

Identitas Pelaku Terungkap

Polisi berhasil menangkap kelima tersangka tidak sampai 1 x 24 jam setelah penganiayaan terjadi.

"Tersangka ZP dan HB berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya," katanya.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, memastikan bahwa para pelaku bukanlah pengurus Masjid Agung Sibolga.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung.

"Sudah dilarang, tetapi korban tetap istirahat di situ dan dilarang kembali. Korban seperti acuh dan melawan," kata Suyatno.

Tindak Kriminal

AKP Suyatno menyebut, aksi para pelaku murni tindakan kriminal.

"(Mereka) bukan pengurus masjid. Mereka pemuda setempat, dan tindakan ini murni kriminal," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved