Berita Viral

Telanjur Terkuak Modus Harvey Moeis Transit Uang, Sandra Dewi Akhirnya Menerima Aset-asetnya Disita

Inilah alasan aktris Sandra Dewi akhirnya mencabut permohonan keberatan penyitaan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya,

Editor: Musahadah
kolase dok.tribunnews
NYERAH - Sandra Dewi akhirnya mencabut permohonan keberatan penyitaan aset-asetnya atas kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. Di sidang sebelumnya terkuak modus Harvey Moeis transit uang ke asisten Sandra Dewi. 

SURYA.co.id - Inilah alasan aktris Sandra Dewi akhirnya mencabut permohonan keberatan atas penyoitaan aset miliknya di kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis

Sebelumnya sidang keberatan Sandra Dewi telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025). 

Dalam sidang itu terungkap bahwa aset yang disita dari Sandra Dewi belum mampu membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar.

Hanya saja tidak disebutkan total nilai aset yang disita Sandra Dewi

Dalam sidang sebelumnya juga terungkap kalau Sandra Dewi membuka rekening atas nama asistennya, Ratih.

Baca juga: Kejanggalan Akta Perkawinan Sandra Dewi-Harvey Moeis Dibongkar di Sidang Keberatan Penyitaan Aset

Rekening atas nama Ratih digunakan sebagai transit uang dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi.

Uang dari Harvey untuk Sandra ini digunakan untuk membeli aset dan barang-barang.

Lalu, pada sidang pada 10 Oktober 2024, Sandra sempat memerintahkan Ratih untuk menarik seluruh uang dari rekeningnya. Penarikan uang ini dilakukan saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, setelah masalah ini dibuka di persidangan, Sandra Dewi justru mencabut permohonan keberatannya. 

Pencabutan ini diserahkan oleh pengacara Sandra Dewi.

Sementara itu, selaku pemohon, Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.

Jumlah Aset Sandra Dewi yang Disita

SANDRA DEWI TERIMBAS - Sandra Dewi hadir jadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Harvey Moeis pada Kamis (10/10/2024). Ia Tetap Santai Meski Terimbas Vonis Harvey Moeis yang Diperberat.
SANDRA DEWI TERIMBAS - Sandra Dewi hadir jadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Harvey Moeis pada Kamis (10/10/2024). Ia Tetap Santai Meski Terimbas Vonis Harvey Moeis yang Diperberat. (Kompas.com)

Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA. Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.

Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.

Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.

Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.

Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun, di mana Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.

Dalam sidang Jumat (24/10/2025), jaksa membeber alasan menyita aset-aset Sandra Dewi

Menurut penyidik Kejagung Max Jefferson, soal aset berkaitan dengan akta perkawinan dan akta pisah harta antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis.

Baca juga: Nasib Sandra Dewi usai Vonis Harvey Moeis Diperberat, Diduga di Singapura dan Barang Mewah Terimbas

“Apa yang ada di dalam akta perkawinan ini juga menjadi salah satu dasar penyidik yakin ini ada hasil tindak pidana yang dipakai atau ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di situ oleh Harvey Moeis dan sekarang masih terus dilakukan perkembangan,” ujar

Disebutkan ada yang janggal dalam akta perkawinan Sandra dan Harvey. 

Di bagian atas akta perkawinan tertulis "Tanggal 12 Oktober 2016 menghadap di hadapan saya (nama) notaris ini. Tapi, di bawah (bagian cap) justru tertulis tanggal 18 Oktober 2025. 

Ia mengatakan, secara formal, akta pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang tercatat.

Namun, perbedaan tanggal dalam dokumen ini menjadi pertanyaan karena akta dibuat di hadapan notaris.

Kemudian, Max juga menyoroti isi materiil akta yang menjelaskan soal pisah harta suami istri ini.

Dalam akta pisah harta ini, secara tegas dipisahkan bahwa aset dan harta milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis tidak akan pernah tercampur.

“Lalu, isi materiilnya dalam akta itu coba dicermati, setiap pasal itu memisahkan dengan tegas ini punya pihak 1 Bu Sandra dan punya Pak Harvey, ini tidak akan pernah tercampur,” lanjut Max.

Namun, seiring perjalanan waktu, penyidik menemukan pencampuran uang milik keduanya.

Harvey diketahui beberapa kali mentransfer atau memindahkan uang ke rekening milik Sandra.

Ada juga, uang untuk Sandra dari Harvey ditransfer lebih dahulu melalui rekening asisten Sandra, Ratih.

“Tapi, dalam pelaksanaan, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa uang yang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu,” lanjut Max.

Seperti diketahui, Harvey Moeis kini harus menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. 

Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan vonis di pengadilan tingkat pertama yang hanya menghukum suami Sandra Dewi 6,5 tahun penjara. 

Selain ditolak kasasi, aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.

Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.

Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.

Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.

Sebagian artikel tayang di kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/24/19382111/sandra-dewi-buat-rekening-pakai-nama-asisten-untuk-dipakai-sendiri.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved